Shultannews.com SEMARANG – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum membuahkan hasil.
Setelah dua kali agenda mediasi dilaksanakan, proses perdamaian dinyatakan belum mencapai kesepakatan sehingga perkara berpotensi berlanjut ke tahap persidangan.
Agenda mediasi pertama dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan Maridjo, S.H., M.H. yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Semarang sebagai mediator.
Pada kesempatan tersebut, pihak Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., serta Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.
Pada agenda lanjutan yang berlangsung Selasa, 14 Juli 2026, pihak Tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Proses mediasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, serta itikad baik dari seluruh pihak.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan yang difasilitasi mediator dan berharap penyelesaian secara damai dapat diwujudkan apabila terdapat kesamaan pandangan dari para pihak.
“Mediasi merupakan tahapan penting dalam proses peradilan perdata. Kami menghormati proses tersebut dan berharap penyelesaian dapat dicapai secara adil. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sukindar, S.H. menyatakan bahwa berdasarkan hasil mediasi yang telah berlangsung, hingga saat ini belum ditemukan kesepakatan antara para pihak.
“Dari hasil mediasi yang telah dilaksanakan, dapat kami sampaikan bahwa prosesnya masih buntu. Kami tetap menghormati upaya perdamaian yang difasilitasi
pengadilan, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum,” tegas Sukindar.
Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menghormati independensi lembaga peradilan dalam setiap tahapan perkara.
Tim kuasa hukum berharap seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan hukum klien tanpa mengabaikan peluang penyelesaian secara damai apabila di kemudian hari masih dimungkinkan.
Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum yang masih berlangsung, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.
[ Valen ]


More Stories
1.530 KK Terdampak Kekeringan, Pemdes Kuripan Bergerak Salurkan Air Bersih
Sekolah Diselimuti Debu, Siswa Jadi Korban
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”