Shultannews

Berita Terkini

Ketum FERADI WPI Tegaskan Larangan Pencatutan Nama dan Foto dalam Kasus Uun

Shultannews.com SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan foto, nama, maupun jabatannya dalam ilustrasi, konten, atau materi publikasi yang berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun apabila penggunaan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menyampaikan pernyataan yang tidak pernah diucapkan.

Pernyataan itu disampaikan Donny Andretti melalui keterangan resmi di Semarang, Selasa (21/7/2026), setelah dirinya menerima kiriman gambar dari asisten pribadinya yang menampilkan foto, nama, dan jabatannya dalam sebuah ilustrasi pemberitaan mengenai perkara yang saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Menurut Donny, ilustrasi tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat karena seolah-olah dirinya memberikan pernyataan tertentu terkait perkara yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun, termasuk memberikan kesan menunjuk atau menuduh pihak tertentu sebagai dalang atas peristiwa tersebut.

“Saya sangat kaget mendapat kiriman foto dari asisten pribadi saya, di mana dalam foto tersebut ditampilkan foto saya, nama saya, dan jabatan saya di FERADI WPI. Ilustrasi itu seolah-olah menggambarkan saya membuat pernyataan mengenai kejadian yang dialami Pak Uun dan seolah-olah menuduh seseorang menjadi dalangnya. Saya tegaskan, saya melarang siapa pun menggunakan foto saya untuk perkara Pak Uun/Fam Fuk Tjhong dan saya melarang siapa pun mencatut nama saya sehingga seolah-olah ada pernyataan dari saya,” tegas Donny Andretti.

Ia menjelaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan profesinya sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Donny juga mengajak seluruh pihak, baik pendukung maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, agar tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Saya memahami suasana kebatinan rekan-rekan semua. Namun saya mengajak agar kita sama-sama menahan diri dan bersikap bijaksana. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain sebagai penegasan sikap, Donny menyatakan bahwa keterangannya merupakan peringatan kepada pihak-pihak yang tanpa izin menggunakan foto maupun mencatut namanya dalam berbagai materi publikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia meminta agar seluruh materi yang menggunakan identitas pribadinya tanpa persetujuan segera dihapus paling lambat dalam waktu 24 jam sejak pernyataan resmi tersebut disampaikan.

“Saya meminta kepada pihak-pihak yang telah menggunakan foto maupun mencatut nama saya tanpa izin dalam perkara terkait Pak Uun/Fam Fuk Tjhong agar segera menghapus materi tersebut dalam waktu 24 jam. Apabila tidak diindahkan, saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Donny menambahkan bahwa penyampaian sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang diproses penyidik Polda Banten. Pernyataannya semata-mata berkaitan dengan penggunaan identitas pribadi dan pencantuman pernyataan yang menurutnya tidak pernah disampaikan.

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih berada dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sesuai mekanisme hukum yang berlaku. FERADI WPI sebelumnya juga menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban serta menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

[ Redaksi ]