Shultannews

Berita Terkini

Usai Berita Terbit, Wartawan Mengaku Diintimidasi dan Diancam

Shultannews.com Kabupaten Tasikmalaya – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi dan ancaman usai mempublikasikan pemberitaan mengenai dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya.

Pemberitaan yang pertama kali tayang pada 16 Juli 2026 itu membahas dugaan hubungan pribadi yang disebut melibatkan Ihin Sugianto, yang bertugas sebagai PAIC (Kepala Dapur), dan Ai R., seorang juru masak di SPPG Ciroyom. Informasi tersebut berkembang di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang menjadi perhatian publik.

Menurut informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, dugaan tersebut telah menjadi perbincangan di lingkungan sekitar dan disebut telah diketahui oleh pihak keluarga. Namun demikian, Ihin Sugianto telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Tidak lama setelah berita dipublikasikan, wartawan yang menulis berita mengaku menerima sambungan telepon dari seorang pria berinisial H alias Bung Sasa yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Bojonggambir.

Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan alasan menjalin silaturahmi sekaligus memediasi persoalan pemberitaan.

Beberapa jam kemudian, tim media kembali dihubungi oleh seorang pria berinisial H yang merupakan menantu Ihin. Ia mengaku merasa terkejut setelah menerima pesan suara dari Ihin yang diduga menuduh dirinya bersama salah seorang pimpinan media nasional terlibat dalam proses pemberitaan tersebut.

Pihak media menyatakan bahwa dalam rekaman pesan suara yang diterima terdapat ucapan bernada ancaman terhadap wartawan. Rekaman itu juga menyebut nama Ketua Yayasan Yasspira Indonesia Maju dan mengklaim bahwa yang bersangkutan marah atas pemberitaan tersebut. Klaim tersebut berasal dari isi pesan suara dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Ketua Yayasan.

Redaksi menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.

Selain itu, apabila terdapat dugaan ancaman yang dilakukan melalui media elektronik, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Media mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyelesaian melalui jalur hukum dan mekanisme pers dinilai lebih tepat dibandingkan tindakan intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, pihak media bersama tim konsultan hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, media juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG Ciroyom, termasuk aspek administrasi, kompetensi personel, dan kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ihin Sugianto maupun pengurus Yayasan Yasspira Indonesia Maju belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait dugaan ancaman yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

[ Redaksi ]