Shultannews.com Semarang, 21 Juli 2026 – Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) menyampaikan apresiasi atas undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada organisasi advokat untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi JURIST (Jalur Unggul Registrasi dan Informasi Sumpah Advokat). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem administrasi penyumpahan advokat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Shalihin. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026,
pukul 09.00 WIB hingga selesai, melalui Zoom Meeting, dengan agenda utama memperkenalkan Aplikasi JURIST sebagai sistem registrasi dan informasi sumpah advokat.
Dalam lampiran surat tersebut, Ketua Umum FERADI WPI tercantum sebagai salah satu pimpinan organisasi advokat yang diundang secara resmi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Hal ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran organisasi advokat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi peradilan.
Menanggapi undangan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau atas terobosan dalam menghadirkan sistem registrasi yang lebih modern, transparan, efektif,
dan berbasis teknologi informasi.
Menurutnya, digitalisasi layanan administrasi merupakan langkah penting dalam menjawab kebutuhan pelayanan hukum yang semakin cepat, akurat, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026. Kehadiran Aplikasi JURIST merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi peradilan, khususnya terkait registrasi dan informasi sumpah advokat.
FERADI WPI siap mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada para advokat di Indonesia.”
FERADI WPI menilai penerapan Aplikasi JURIST menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik di lingkungan peradilan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi organisasi advokat maupun calon advokat dalam mengakses informasi dan proses administrasi penyumpahan secara lebih tertata dan transparan.
Selain itu, FERADI WPI berharap inovasi digital seperti JURIST dapat menjadi inspirasi bagi Pengadilan Tinggi di berbagai daerah untuk mengembangkan layanan administrasi berbasis teknologi yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat, diharapkan tercipta sistem pelayanan hukum yang semakin modern, terpercaya, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
[ Valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat