Shultannews

Berita Terkini

Truk Parkir Sembarangan, Warga Minta Satlantas Bertindak

Shultannews.com Bogor – Aktivitas parkir kendaraan, khususnya truk, di bahu Jalan Mayjen Edi Sukma, tepatnya di sekitar jembatan dekat Gang Bojong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga dan para pengguna jalan.

Mereka meminta Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Menurut warga, kendaraan yang parkir di bahu jalan menyebabkan badan jalan menyempit sehingga arus lalu lintas kerap mengalami kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari saat aktivitas masyarakat dan pelajar meningkat.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan karena lokasi itu merupakan jalur yang ramai dilalui kendaraan roda dua, roda empat, serta menjadi titik penyeberangan para pelajar.

Salah seorang pengguna jalan, Tatang, mengatakan bahwa setiap pengemudi seharusnya memiliki kesadaran untuk memarkir kendaraannya di lokasi yang telah disediakan, bukan di bahu jalan yang merupakan bagian dari ruang lalu lintas.
“Parkir sembarangan membuat jalan menjadi sempit dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan parkir di bahu jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain sanksi pidana dan denda, petugas yang berwenang juga dapat melakukan tindakan berupa penderekan atau penggembokan kendaraan yang melanggar aturan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Masyarakat berharap Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban secara rutin di lokasi tersebut agar arus lalu lintas kembali lancar, keselamatan pengguna jalan terjaga, dan para pengemudi memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Warga menilai penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas di kawasan Jalan Mayjen Edi Sukma, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

[ Redaksi ]