Shultannews

Berita Terkini

11 Bulan Berlalu, Dugaan Pungli Oknum Jaksa di Lampung Belum Berujung Sanksi

Shultannews.com LAMPUNG – Setelah hampir 11 bulan sejak laporan dugaan pelanggaran disampaikan, Siti Khotijah, istri terpidana perkara narkotika M. Umar bin Abu Tholib, kembali mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporannya terhadap seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur berinisial Rakhmad Setiawan, S.H.
Siti mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan maupun adanya sanksi disiplin terhadap oknum jaksa yang dilaporkannya. Ia menduga telah terjadi permintaan sejumlah uang dengan janji dapat membantu meringankan tuntutan terhadap suaminya. Namun, menurut pengakuannya, setelah ia tidak mampu memenuhi permintaan tambahan, tuntutan terhadap suaminya justru menjadi lebih berat.

“Sudah 11 bulan sejak saya melaporkan oknum jaksa yang diduga meminta uang. Sebagian sudah saya berikan, tetapi hukuman suami saya malah diperberat karena saya tidak bisa memenuhi permintaan tambahannya. Sampai sekarang belum ada kejelasan maupun sanksi terhadap oknum tersebut,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/7/2026).

Menurut Siti, laporan tersebut pertama kali disampaikan pada Agustus 2025 kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pendampingan Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Siti juga memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 Februari 2026 berdasarkan Surat Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Ia menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik, namun hingga kini mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Perkara tersebut berawal dari kasus pidana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, di mana M. Umar bin Abu Tholib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Selanjutnya, melalui upaya kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Advokat Donny Andretti, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 mengurangi pidana terhadap M. Umar menjadi 5 tahun penjara.
Meski putusan kasasi telah mengurangi masa hukuman, Siti menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran etik maupun dugaan pungutan liar yang dilaporkannya tetap harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, pihak keluarga juga sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Jaksa Agung agar membantu saya mendapatkan keadilan. Saya hanya ingin proses hukum berjalan dengan jujur, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tutur Siti.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan pemeriksaan maupun status penanganan laporan terhadap oknum jaksa yang dimaksud.

[ Valen ]