Shultannews

Berita Terkini

Diduga Intimidasi Wartawan, PJS Tempuh Jalur Hukum

Shultannews.com Jakarta – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama Erol Bernard, wartawan Target Kasus News, mengaku mengalami ancaman dan makian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) itu diduga melibatkan Ahmad Jainal yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana proyek, PT Graha Prasarana Sentosa (PT GPS). Menurut keterangan kedua wartawan, mereka menghubungi narasumber untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp164,7 miliar.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), dengan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai progres pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga spesifikasi teknis proyek.

Namun, menurut pengakuan mereka, alih-alih memperoleh klarifikasi, justru muncul dugaan intimidasi melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, Ahmad Jainal diduga melontarkan kalimat bernada ancaman, di antaranya, “Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput.

” Selain itu, menurut pengakuan korban, yang bersangkutan juga berulang kali mendesak agar wartawan mengungkap identitas pihak yang memberikan nomor telepon, disertai kata-kata kasar dan makian dalam beberapa kali percakapan.
Merasa tindakan tersebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Richard Rangga Mose menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan melaporkan dugaan ancaman ini ke kepolisian dan menyerahkan rekaman percakapan beserta seluruh bukti yang kami miliki agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rangga.

Senada dengan itu, Erol Bernard menegaskan bahwa kegiatan konfirmasi kepada narasumber merupakan kewajiban wartawan sebelum suatu berita dipublikasikan. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan sehingga pemberitaan dapat berlangsung secara berimbang dan profesional.

Selain melaporkan dugaan ancaman, kedua wartawan juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut merupakan Paket Pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang dengan kode lelang 10047515000 pada LPSE Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku.

Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp163.974.152.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp164.773.380.000. Hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.

Rangga menyampaikan bahwa hingga berita ini disusun, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ancaman maupun pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena terjadi tidak lama setelah Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam berbagai tindakan yang merendahkan profesi wartawan dan menghambat kerja jurnalistik. Apabila dugaan intimidasi tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers yang tidak boleh dibiarkan.

“Laporkan ke pihak berwajib. Jangan ada yang menodai kegiatan pers saat melakukan tugasnya dengan profesional,” tegas Mahmud saat dimintai tanggapannya oleh Ketua DPC PJS Kabupaten Kepulauan Aru dan pengurus PJS Maluku.

Mahmud menambahkan bahwa DPP PJS akan mengawal penuh proses hukum atas laporan anggotanya yang diduga mengalami intimidasi saat bertugas.

“Jangan ada cara-cara premanisme untuk membungkam kerja jurnalistik. DPP PJS akan pasang badan jika ada orang atau kelompok yang mencoba menghambat tugas wartawan di wilayah Nusantara. Kasus ini harus diproses sesuai hukum hingga tuntas,” pungkasnya.

[ Valen ]