Shultannews.com SEMARANG, 6 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/8/2026), kembali ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku meskipun Tergugat I kembali tidak hadir pada jadwal berikutnya.
Meskipun sidang ditunda, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Subur Jaya Lawfirm bersama jajaran FERADI WPI tetap hadir untuk mengawal jalannya proses persidangan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Turut hadir mendampingi jalannya persidangan:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.
Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan.
Sementara itu, Sukindar menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum pada setiap agenda persidangan merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar serta proses persidangan dapat berlangsung secara efektif,” ujar Sukindar.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan akan mengikuti setiap tahapan hukum sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Semarang.
[ Valen ]


More Stories
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium
TIGA PEJUANG KEADILAN FERADI WPI TURUN GUNUNG DI PN CIKARANG