Shultannews

Berita Terkini

Dewan Pers Tetapkan KBLI 58120 sebagai KBLI Utama Perusahaan Pers

Shultannews.com JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.


Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut perkembangan ketentuan pemerintah mengenai KBLI sekaligus penyesuaian terhadap dinamika industri media dan perusahaan pers di Indonesia.
Dewan Pers menjelaskan bahwa sebuah media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengharuskan perusahaan pers berbadan hukum.


Badan hukum perusahaan pers tersebut ditandai antara lain dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang berhubungan dengan bidang pers di dalam akta perusahaan.

Persyaratan badan hukum pers dan kepemilikan KBLI yang berhubungan dengan pers juga menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat terdata atau lolos verifikasi Dewan Pers. Ketentuan mengenai verifikasi perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Sebelumnya, lampiran Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers Tahun 2023 mencantumkan beberapa KBLI yang berkaitan dengan bidang pers, antara lain KBLI 58130 Cetak, 62112 Portal Web, 6022 Televisi, dan 60102 Radio.

Namun, seiring adanya perkembangan dan perubahan ketentuan pemerintah mengenai KBLI pada 2025, terdapat sejumlah nomor KBLI yang tetap digunakan dan terdapat pula nomor KBLI yang mengalami perubahan atau penggabungan.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 menetapkan sejumlah keputusan mengenai pembaruan informasi KBLI perusahaan pers.

Satu KBLI Utama Wajib
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan bahwa nomor KBLI perusahaan pers harus memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib.
Di samping KBLI utama tersebut,

perusahaan pers tetap diperbolehkan memiliki nomor KBLI lainnya yang digunakan sebagai KBLI pendukung, sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Adapun KBLI utama perusahaan pers yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah:

KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar.
KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan atau advertising newspaper. Bentuk penerbitan surat kabar yang dimaksud dapat mencakup penerbitan dalam berbagai bentuk, termasuk cetak, elektronik, dan digital, sesuai dengan uraian dalam ketentuan KBLI yang berlaku.

Penyesuaian Data Perusahaan Pers
Dewan Pers juga memutuskan untuk melakukan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, dengan menyesuaikannya terhadap ketentuan KBLI baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers menyesuaikan pendataan perusahaan pers dengan perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis.
Dengan adanya pembaruan tersebut,

perusahaan pers perlu memperhatikan kesesuaian badan hukum, akta perusahaan, serta KBLI utama dan KBLI pendukung dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 menjadi rujukan penting bagi perusahaan pers dalam melakukan penyesuaian administrasi dan data usahanya, khususnya terkait pencantuman KBLI pada badan hukum perusahaan.

Dengan demikian, perusahaan pers diwajibkan memiliki satu KBLI utama, yakni KBLI 58120 Penerbitan Surat Kabar, sementara KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung sesuai kegiatan usaha masing-masing perusahaan pers.

[ Valen ]