Shultannews

Berita Terkini

FERADI WPI Ajukan Perlindungan LPSK untuk Uun dan Istri

Shultannews.com JAKARTA — Tim Advokasi/Pendamping Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (12/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan yang menurut keterangan korban dan tim pendamping terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan pihaknya ke LPSK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak serta memberikan pendampingan kepada korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

“Hari ini 12 Agustus 2026 kami hadir di LPSK untuk mendampingi klien, dalam hal ini Fam Fuk Tjhong dan Tjiau Eng, untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak serta keadilan. Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan sehingga berakibat pada kondisi luka fisik dan tekanan psikis,” ujar Revan.

Menurut Revan, dampak peristiwa tersebut masih dirasakan Uun dan istrinya hingga saat ini, termasuk rasa takut dan ketidaknyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Permohonan Diterima Secara Administratif LPSK
Berdasarkan tanda terima dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi, permohonan perlindungan disampaikan langsung kepada LPSK pada 12 Agustus 2026 dengan nomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026.

Sejumlah dokumen diserahkan, antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dalam tanda terima juga tercantum dokumen terkait laporan polisi LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Penerimaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diterima secara administratif. Namun,

penerimaan administratif tersebut tidak serta-merta berarti LPSK telah menetapkan Uun dan istrinya sebagai penerima perlindungan. Keputusan mengenai pemberian perlindungan tetap menjadi kewenangan LPSK melalui mekanisme dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Dampak Psikis
Kuasa Hukum Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang diperlukan, terutama untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis pascakejadian.

“Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum berkaitan dengan kejadian yang klien kami alami pada tanggal 18 Juli 2026 lalu,” kata Harriani.

Ia juga berharap Uun dan istrinya memperoleh hak serta perlindungan sebagai korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan kedatangan tim ke LPSK merupakan bagian dari perjuangan hukum untuk memastikan hak Uun dan istrinya tetap terlindungi.

“Kami di sini memperjuangkan hak Pak Uun dan salah satunya kami datang ke LPSK untuk melindungi Pak Uun dan istri. Kami yakin dan percaya bahwa hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang terbaik,” ujarnya.

Uun Mengaku Masih Merasakan Ketakutan
Uun mengaku hingga saat ini masih merasakan ketakutan setelah peristiwa yang dialaminya.

“Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah. Saya masih merasa khawatir dan ketakutan,” ungkap Uun.
Ia juga mengaku masih merasakan sakit pada bagian rusuk kiri yang menurutnya memengaruhi posisi tidur.

Uun yang kini berusia 59 tahun mengaku tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut. Ia juga menceritakan bahwa sebelum dibawa ke lokasi lain, dirinya diduga mengalami kekerasan dan jenggotnya dipotong menggunakan gunting.
Menurut keterangannya, situasi tersebut membuat dirinya semakin takut karena khawatir alat yang digunakan dapat melukainya.

Donny Andretti: Negara Harus Hadir Melindungi Korban
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan permohonan kepada LPSK merupakan upaya meminta negara memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban serta saksi.

Donny menyebut berdasarkan informasi yang disampaikan tim, terdapat empat tersangka yang telah ditahan oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.

“Kejadian yang menimpa Pak Uun dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Apapun itu, jika melakukan hal-hal main hakim sendiri maka tidak dapat dibenarkan,” tegas Donny.

Ia menekankan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengadukan apa yang dialami oleh Pak Uun kepada negara. Kita semua sadar hukum, sehingga jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Hari ini kami hadir di LPSK yang negara sediakan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban serta bagi saksi,” ujarnya.

Uun Mengaku Aktif Mendampingi Masyarakat
Donny juga menyampaikan bahwa Uun selama ini dikenal sebagai aktivis di Kabupaten Lebak yang antara lain melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam persoalan akses layanan kesehatan.

Menurut Donny, Uun kerap membantu warga yang menghadapi kendala administrasi BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Uun membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat.

“Saya memperjuangkan kesehatan masyarakat di sekitar saya, khususnya di Kabupaten Lebak yang notabene banyak yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Saya hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat karena kesehatan adalah penting sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan UU di Indonesia,” jelasnya.

Tjiau Eng Mengaku Terpukul
Tjiau Eng, istri Uun, turut menyampaikan keterangannya mengenai peristiwa yang menurut pengakuannya ia saksikan.
Ia mengaku terpukul melihat suaminya diperlakukan secara kasar oleh sejumlah orang.

“Saya merasa sedih sekali melihat suami saya dikeroyok dengan banyak orang di hadapan saya, dipukuli, diinjak, dihina dengan semua yang datang,” ungkap Tjiau Eng.

Ia mengatakan sempat berupaya merekam kejadian tersebut, namun mengaku tidak diperbolehkan. Tjiau Eng berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarganya.

Pernyataannya disampaikan dalam kondisi emosional hingga menangis saat memberikan keterangan kepada awak media.

Tim Serahkan Dokumen Pendukung
Permohonan perlindungan kepada LPSK menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dalam mengawal perkara Uun dan istrinya.

Selain Revan Pratama Wijaya, Harriani Bianca Daryana, dan Cecilia Natasya Tionardi, Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti turut hadir dalam pendampingan tersebut.

Dokumen yang diserahkan sebagaimana tercantum dalam tanda terima meliputi dokumen laporan polisi, perkembangan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya,

termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Donny berharap proses permohonan perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada Uun dan Tjiau Eng selama menjalani proses hukum.

“Kami meyakini bahwa Tuhan beserta orang-orang yang benar, Tuhan mencintai keadilan dan kebenaran. Kami berdoa melalui perjuangan yang ada ini, kami yakin keadilan akan terbit bagi Pak Uun dan Ibu Uun serta keluarganya,” ujar Donny.

Permohonan yang telah diterima secara administratif tersebut selanjutnya akan berada dalam mekanisme penanganan LPSK. Sementara perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan Uun tetap menjadi bagian dari proses hukum di Polda Banten sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim FERADI WPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara objektif dan profesional.

[ Valen ]