Shultannews.com BANTEN, 14 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) bersama Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten menyatakan keprihatinan dan meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial RD, yang disebut menjabat sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), dan saat ini disebut telah ditahan oleh pihak Polda Banten terkait perkara tersebut.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono, SH, menegaskan bahwa organisasi pers maupun profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk melindungi siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Bila terbukti ada keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi pers, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai tuntas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tegas El Koko Haryono.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Namun demikian, DPP FRJRI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada proses peradilan.
DPP FRJRI juga meminta penyidik Polda Banten mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,
termasuk pengurus organisasi yang disebut dalam informasi mengenai kasus tersebut, apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
“DPP FRJRI berharap pihak Polda Banten, khususnya penyidik, dapat melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara PETI di Desa Bakung.
Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga mempunyai peran,” ujarnya.
DPP FRJRI turut menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang disebut diterbitkan oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten. Menurut FRJRI, apabila dokumen tersebut memang memuat temuan dugaan aktivitas PETI di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, maka temuan tersebut perlu menjadi salah satu bahan bagi aparat berwenang dalam melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten, yang terdiri dari Muhammad Rizqi Ramadhan, SH selaku Presidium 1, Kholid Mikdar selaku Presidium 2, dan Amrin Fasa selaku Presidium 3, juga mendesak Polda Banten mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Koalisi Rakyat Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut serta mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Melalui Muhammad Rizqi Ramadhan, SH, Koalisi Rakyat Banten menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Bakung, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pengurus organisasi tertentu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten, untuk segera mengusut tuntas dugaan PETI di Desa Bakung. Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukumnya selesai.
Kami berharap Tim Satgas SP3 Provinsi Banten turut melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut,” kata Muhammad Rizqi Ramadhan.
DPP FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kedua pihak juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan PETI di Desa Bakung diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
(Redaksi)


More Stories
DUGAAN PELANGGARAN UU ORMAS, GRIB JAYA DISOROT
ABU VULKANIK MENGANCAM, WARGA BOGOR DIMINTA WASPADA
JMPN TEGAS: TAKUT PERS BERARTI TAKUT KEBENARAN