Shultannews.com JAKARTA UTARA – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI setelah proses penerimaan laporan yang didampingi tim hukum tersebut dinilai berjalan cukup lama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, ketika Tim LBH FERADI mendampingi seorang korban bernama Farida Normayanti untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan di Polres Metro Jakarta Utara.
Tim LBH FERADI tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, menurut keterangan Harriani Bianca Daryana, S.H., pelayanan baru dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam proses tersebut, menurut keterangan Tim FERADI, petugas yang pertama melayani kemudian meminta bantuan kepada rekannya, yakni penyidik bernama Ishak Pasaribu.
Tim FERADI menyampaikan bahwa pada awalnya penyidik tersebut mengarahkan perkara untuk dibuat sebagai pengaduan masyarakat (DUMAS). Tim hukum kemudian menyampaikan keberatan karena mereka meminta agar laporan korban diterima sesuai dengan pokok perkara yang hendak dilaporkan.
Tim FERADI meminta agar diterbitkan tanda terima Laporan Polisi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, menurut keterangan Harriani, permintaan tersebut sempat ditolak.
Atas kondisi tersebut, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, menyampaikan keberatan dan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan pelayanan tersebut ke tingkat Polda Metro Jaya apabila tidak mendapatkan penyelesaian.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, menurut keterangan Tim FERADI, pihak kepolisian kemudian menyampaikan bahwa proses penerimaan laporan dapat dilanjutkan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim LBH FERADI bersama korban kemudian mengikuti proses olah TKP yang dilakukan bersama Tim Polres Metro Jakarta Utara.
Setelah proses olah TKP selesai, tanda terima Laporan Polisi akhirnya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Harriani Bianca menyayangkan proses tersebut dan berharap pelayanan kepolisian, khususnya pada bagian SPKT, dapat dilakukan secara cepat, profesional, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang datang untuk membuat laporan.
“Kami datang untuk mendampingi korban agar hak hukumnya dapat diperoleh. Kami berharap masyarakat yang datang ke kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana mendapatkan pelayanan yang profesional dan kepastian mengenai proses laporannya,” demikian keterangan Harriani Bianca sebagaimana disampaikan kepada media.
TIM LBH FERADI
Dalam pendampingan tersebut, Tim LBH FERADI terdiri dari:
Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX – Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI / Ketua LBH FERADI.
Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX – Bendahara LBH FERADI.
Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim FERADI menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap proses hukum dan laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait proses pelayanan di SPKT serta alasan awal diarahkan pada mekanisme DUMAS, keterangan dari pihak Polres Metro Jakarta Utara belum diperoleh dalam rilis ini. Karena itu, seluruh tudingan dan penilaian mengenai pelayanan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Tim LBH FERADI dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
[ Valen ]


More Stories
MUSTAQIM, “SINGA FERADI WPI PATI” TAK GENTAR HADAPI PERKARA BERAT
GEMPA Laporkan Abah Setu, Dugaan Penistaan Agama Disorot
DUGAAN PELANGGARAN UU ORMAS, GRIB JAYA DISOROT