Shultannews

Berita Terkini

BAP Korban Dugaan Pengroyokan dan Percobaan Pembunuhan, Polres Salatiga Datangi RSUD

Shultannews.com SALATIGA — Senin, 21 September 2026 — Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, terkait dugaan tindak pidana pengroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga. Kondisi korban disebut masih memerlukan perawatan medis. Dalam keterangan yang disampaikan pihak pendamping, Sholeh mengalami kebocoran paru-paru sehingga harus mendapatkan penanganan medis dengan pemasangan selang.

Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak kekerasan dengan menggunakan linggis besi. Mengenai rangkaian kejadian, penggunaan alat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Dalam proses BAP tersebut, korban didampingi Tim Hukum dari FERADI WPI–Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Tim pendamping antara lain Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kadiv DPP FERADI WPI dan Ketua Tim Advokasi kasus Sholeh.

Usai bertemu dengan pihak kepolisian, Eko Ponco menyampaikan permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara serius berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga, saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.

Sementara itu, Agus Polenk menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi korban yang masih menjalani perawatan.
“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisinya, penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru-parunya,” ujar Agus Polenk.

KAWAN JARI Ikut Mengawal
Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan redaksi dan wartawan yang turut memantau perkembangan perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.

Donny juga tercatat sebagai Ketua Umum Ormas PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), Ketua Umum Organisasi FERADI MEDIATORE, Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi media Kawanjarinews, serta Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Proses Hukum Masih Berjalan
Pemeriksaan korban di rumah sakit menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Aparat kepolisian selanjutnya akan menilai keterangan korban dan alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan pengroyokan maupun dugaan percobaan pembunuhan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan informasi yang diterima dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[ Valen ]