Shultannews

Berita Terkini

Pengelolaan Anggaran PKBM Ciambar Disorot, Dugaan Penggunaan Dana dan Gratifikasi Mencuat

Shultannews.com SUKABUMI, 6 Oktober 2026 — Pengelolaan anggaran pendidikan nonformal di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan.

PKBM yang disebut sebagai salah satu lembaga perintis pendidikan nonformal di wilayah tersebut diduga menghadapi persoalan terkait penggunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan penunjang kegiatan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan perangkat infokus/proyektor justru digunakan untuk kepentingan lain yang diduga tidak berkaitan secara langsung dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran di lembaga pendidikan tersebut. Terlebih, anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

Apabila benar terdapat perubahan penggunaan anggaran pengadaan sarana pembelajaran tanpa dasar yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban yang sah, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Dugaan Pemberian kepada Pihak Dinas

Selain persoalan dugaan penggunaan anggaran, informasi lain juga mencuat terkait oknum pengelola PKBM berinisial N.

Oknum tersebut disebut-sebut diduga pernah memberikan sesuatu kepada salah satu pihak di lingkungan dinas di Kabupaten Sukabumi. Pemberian tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan suap atau gratifikasi.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran pidana maupun gratifikasi sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari aparat atau instansi yang berwenang.

Jika dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat, pihak berwenang dapat melakukan penelusuran terhadap sumber anggaran, dokumen pengadaan, aliran penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

Persoalan ini menjadi penting karena pengelolaan anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan proses pembelajaran. Sarana seperti proyektor atau perangkat pembelajaran lainnya merupakan bagian yang dapat menunjang kegiatan pendidikan sehingga penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana anggaran lembaga pendidikan dikelola, termasuk apabila terdapat perubahan penggunaan anggaran dari rencana awal.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dari pengelola PKBM, pihak dinas terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak pengelola/kepala PKBM yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran maupun dugaan pemberian kepada pihak dinas.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PKBM, pihak dinas, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan dan klarifikasi akan menjadi bagian penting dalam keberimbangan pemberitaan.

[ Redaksi ]