Shultannews.com JAKARTA — Dugaan praktik penipuan berkedok pencairan dana hibah APBN/APBD dan janji pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tawaran yang diduga melibatkan Joko Purwanto (JP) dan Armansyah Daulay (AD), yang disebut sebagai Pimpinan Redaksi media Istana Rakyat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dalam keterangan korban terdapat dugaan penggunaan nama pejabat negara, termasuk pengakuan sebagai Staf Ahli Presiden RI, untuk meyakinkan calon korban.

MODUS DANA HIBAH, KORBAN DIMINTA SETOR UANG MUKA
Berdasarkan keterangan Hartono, Kepala Perwakilan media Istana Rakyat wilayah Karimun, Kepulauan Riau, dirinya mengaku ditawari bantuan dana hibah dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Dalam penawaran tersebut, korban disebut diminta menyediakan uang muka atau fee sebesar 30 persen sebagai persyaratan pencairan dana.

Joko Purwanto diduga meminta uang operasional secara bertahap dengan alasan untuk mendukung proses pencairan bantuan tersebut.

Hartono mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp150 juta kepada JP dan sekitar Rp160 juta melalui AD. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp310 juta.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana hibah tersebut tidak kunjung terealisasi. PENGEMBALIAN UANG BELUM TUNTAS
Dalam keterangan yang disampaikan korban, terdapat pengembalian uang sebesar Rp78 juta. Sementara itu, masih terdapat persoalan sisa kerugian yang belum diselesaikan.
Korban berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan seluruh uang yang menjadi haknya dapat dikembalikan.
DIDUGA BANYAK KORBAN DI BERBAGAI PROVINSI
Dugaan praktik serupa disebut telah menimbulkan korban di sejumlah wilayah Indonesia.
Beberapa nama dan nilai kerugian yang disampaikan dalam keterangan korban antara lain: M. Mahdi di Medan, dengan dugaan kerugian sekitar Rp90 juta.
Saudara Joko di Papua, dengan dugaan kerugian sekitar Rp320 juta.
Bekasi dan wilayah lainnya, disebut terdapat sekitar sepuluh korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku, dan Depok juga disebut dalam rangkaian laporan dugaan penipuan tersebut.
Selain tawaran dana hibah, modus yang dilaporkan juga berkaitan dengan janji kelulusan seleksi PPPK dan pengangkatan menjadi PNS.
Informasi mengenai jumlah korban dan total kerugian tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, keterangan saksi, dan penyelidikan aparat penegak hukum. M. Mahdi di Medan, dengan dugaan kerugian sekitar Rp90 juta.
Saudara Joko di Papua, dengan dugaan kerugian sekitar Rp320 juta.
Bekasi dan wilayah lainnya, disebut terdapat sekitar sepuluh korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku, dan Depok juga disebut dalam rangkaian laporan dugaan penipuan tersebut.
Selain tawaran dana hibah, modus yang dilaporkan juga berkaitan dengan janji kelulusan seleksi PPPK dan pengangkatan menjadi PNS.
Informasi mengenai jumlah korban dan total kerugian tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, keterangan saksi, dan penyelidikan aparat penegak hukum. MABES POLRI DIMINTA USUT TUNTAS
Tim kuasa hukum korban menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dari para korban.
Sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikaji penyidik berdasarkan unsur perbuatan dan waktu kejadian meliputi:
Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP lama tentang penggelapan.
Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
Ketentuan UU ITE apabila terdapat unsur penipuan melalui media elektronik.
Ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PENGAKUAN JABATAN DAN NAMA ISTANA HARUS DIKLARIFIKASI
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat adalah dugaan penggunaan jabatan atau kedekatan dengan lingkungan pemerintahan untuk membangun kepercayaan korban.
Apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas, jabatan, atau dokumen yang tidak sesuai kenyataan untuk memperoleh uang dari masyarakat, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Aparat diharapkan memeriksa seluruh dokumen, komunikasi, bukti transfer, serta keterangan para saksi agar persoalan ini menjadi terang. KORBAN MENUNTUT KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Para korban berharap laporan yang nantinya disampaikan kepada Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Mereka meminta adanya penanganan profesional, transparan, dan menyeluruh.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran dana hibah pemerintah, bantuan APBN/APBD, maupun janji pengangkatan PNS atau PPPK yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang melalui perantara.
Sebab, proses bantuan pemerintah dan penerimaan aparatur negara harus mengikuti ketentuan resmi, bukan berdasarkan janji pribadi.
HAK JAWAB TETAP DIBUKA Redaksi memberikan kesempatan kepada Joko Purwanto, Armansyah Daulay, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dan informasi dari pihak korban. Dugaan keterlibatan setiap pihak belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan.
PENUTUP
Kasus dugaan penipuan berkedok dana hibah dan janji pengangkatan PNS ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Publik kini menantikan langkah aparat kepolisian untuk mengungkap fakta, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi seluruh korban, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
[ Redaksi ]


More Stories
GEGERKAN WARGA KEMANG! JANIN BAYI DITEMUKAN DI SALURAN IRIGASI
KETUA DPC APDESI SUKABUMI DISEBUT SEGERA BERGABUNG DENGAN GERINDRA
SPBU CIHERANG PONDOK DISOROT, GM AUDIT CCTV DAN TRANSAKSI PERTALITE TIGA BULAN