Shultannews

Berita Terkini

Warga Lwikuya Desak Kepastian Ganti Rugi Lahan

Shultannews.com Persoalan hak atas tanah dan ganti rugi kembali mencuat di wilayah Lwikuya, Desa Lulut, RT 06/04, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Sebanyak 13 warga hingga kini masih mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan serta hak ganti rugi yang belum mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan, yakni PT Indocement.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, warga mengaku telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut. Namun, mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), serta belum menerima kejelasan terkait kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang diduga masuk dalam area operasional pertambangan.

Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
> “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini masuk wilayah perusahaan, lalu hak kami bagaimana? Sampai kapan kami harus menunggu tanpa kejelasan ganti rugi?” ujarnya.

Ketidakpastian ini berdampak luas, mulai dari tidak bisa dilakukannya pengurusan sertifikat tanah, tidak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa hingga saat ini belum ada ketegasan baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.

Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam forum mediasi resmi.

Dasar Hukum yang Relevan
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 19: Negara wajib menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.

2. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
→ Setiap pengadaan tanah wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil.

3. PP No. 19 Tahun 2021
→ Mengatur mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi.

4. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
→ Tanah yang masih bersengketa tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Penegasan
Secara hukum, hak masyarakat atas ganti rugi tidak memiliki batas waktu selama belum ada penyelesaian resmi. Artinya, selama status tanah belum jelas dan belum ada kesepakatan atau putusan hukum tetap, maka hak warga tetap melekat dan wajib diselesaikan.

Kasus di Lwikuya ini menjadi cerminan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil. Warga berharap adanya kepastian: apakah lahan tersebut sah milik perusahaan, atau masih menjadi hak masyarakat—serta kapan hak ganti rugi mereka akan direalisasikan.

[ Redaksi ]