Shultannews.com Enam Tahun Kawal Kasus Lapen, LASBANDRA Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Rp12 Miliar
Vonis Proyek Lapen Sampang Terbit, LASBANDRA Soroti Dugaan Aktor Besar Belum Tersentuh
Kasus Lapen Sampang Divonis, LASBANDRA Minta Penegakan Hukum Transparan dan Menyeluruh
LASBANDRA Klaim Konsisten Kawal Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang Hingga Vonis Tipikor
Rilisan Profesional:
Surabaya, Garuda News | 14 Mei 2026 — Organisasi masyarakat sipil LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020, menyusul putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus yang telah menjadi perhatian publik selama hampir enam tahun tersebut bermula dari sorotan LASBANDRA sejak September 2020 terhadap proyek jalan senilai sekitar Rp12 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara. Organisasi yang dipimpin Achmad Rifa’i itu secara konsisten mendorong penegakan hukum hingga perkara akhirnya masuk ke meja hijau dan diputus pada Mei 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan penjara, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan penjara, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Meski putusan telah dijatuhkan, LASBANDRA menilai pengusutan perkara belum sepenuhnya selesai. Dalam fakta persidangan disebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,905 miliar dari 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun 2020. Selain itu, muncul pula dugaan aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain yang dinilai masih perlu didalami aparat penegak hukum.
Persidangan juga mengungkap dugaan pola pelaksanaan proyek yang dibagi menjadi 12 paket dengan nilai di bawah Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Fakta lain terkait administrasi proyek serta penggunaan nama perusahaan tertentu turut menjadi perhatian publik selama jalannya sidang.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga seluruh fakta hukum benar-benar terungkap secara terang dan transparan.
“Sejak awal LASBANDRA hadir bersama masyarakat untuk mengawal kasus ini. Putusan hakim merupakan bagian penting dari proses hukum, namun kami berharap aparat penegak hukum tetap mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Achmad Rifa’i, Rabu (13/05/2026).
Ia juga menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta persidangan.
“Jangan sampai publik menilai hukum hanya menyentuh lapisan bawah. Semua fakta yang muncul harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan LASBANDRA dalam mengawal kasus ini dinilai menjadi contoh nyata peran masyarakat sipil dalam mendukung pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan proses penegakan hukum di daerah.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum terkait berbagai fakta yang terungkap selama persidangan proyek jalan Lapen di Kabupaten Sampang tersebut.
Tim


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat