Shultannews.com Jakarta – Dewan Pers Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Dalam surat bernomor 05/P-DP/VI/2026, Dewan Pers mengecam keras tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan terhadap awak sipil dan wartawan Indonesia di perairan internasional.
Peristiwa tersebut terjadi saat rombongan Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Dalam rombongan itu terdapat beberapa warga negara Indonesia, termasuk jurnalis dari media nasional.
Dewan Pers menilai tindakan militer Israel tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta misi kemanusiaan internasional. Dewan Pers juga meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman ke tanah air.
Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi jurnalis, serta menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
[ Team ]


More Stories
Iswan Menang Telak, Terpilih Sebagai Ketua RT 03 RW 18 Kampung Kelapa Desa Rawapanjang
Rangga Hadiri Anniversary ke-6 B333DIL, Perkuat Sinergi dan Soliditas Antar Komunitas
Pemuda Pancasila, Garda Terdepan Pengabdian dan Aksi Nyata untuk Bangsa