Shultannews.com SEMARANG – Kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah debt collector yang sempat viral di media sosial kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara yang melibatkan Astrie Apresitha, seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga bagi dua anaknya, menjadi sorotan publik karena diduga terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalan umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Saat itu, Astrie mengaku sedang berkendara bersama anak balitanya ketika kendaraannya diduga dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, mobil yang dikendarainya diduga dipepet oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebelum akhirnya kendaraan tersebut diambil di lokasi kejadian. Insiden itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Setelah hampir dua tahun menanti kepastian hukum, Astrie kini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Ia berharap proses persidangan yang tengah berlangsung dapat memberikan kejelasan hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Astrie.
Menurutnya, kendaraan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari dan kebutuhan keluarganya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Saat ini perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang. Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian berbagai kalangan yang menantikan kepastian dan putusan pengadilan. Sementara itu, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, pembelaan, maupun bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai mekanisme penarikan kendaraan yang harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[ Redaksi ]


More Stories
Polres OKU Selatan Ungkap Budidaya dan Peredaran Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Pelayanan SPMB SMAN Cigombong Berjalan Optimal
Cing Ikah Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengalir