Shultannews.com Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui program tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan tunggakan pajak kendaraan dapat berkurang serta meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
[ Redaksi ]


More Stories
“Ironi Subsidi BBM: Rakyat Bayar Rp100 Ribu, Negara Menanggung Lebih dari Rp60 Ribu untuk 10 Liter Pertalite”
Kajati Kaltim dan PJI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Literasi Hukum dan Kualitas Pers
“Milangkala Bogor Ka-544: Melestarikan Warisan Budaya, Menguatkan Persatuan, Membangun Bogor Istimewa”.