Shultannews

Berita Terkini

CURUG CIAMPEA DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, PUNGLI TIKET DAN PARKIR JADI SOROTAN PUBLIK

Shultannews.com KABUPATEN BOGOR, 8 Juni 2026 — Legalitas pengelolaan objek wisata Curug Ciampea di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi wisata alam yang berada di kawasan konservasi tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, sementara praktik pungutan tiket masuk dan biaya parkir disebut terus berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Curug Ciampea berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang memiliki status perlindungan ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi. Dalam kawasan konservasi, setiap bentuk pemanfaatan wisata alam wajib memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas operasional lokasi wisata tersebut karena diduga belum memiliki dokumen perizinan usaha pariwisata, izin lingkungan, maupun bentuk kerja sama resmi pemanfaatan kawasan konservasi. Selain itu, lokasi tersebut juga disebut belum tercatat sebagai objek wisata resmi yang memiliki dasar pemungutan retribusi dari pemerintah daerah.

Sorotan publik semakin menguat setelah adanya dugaan pungutan biaya masuk dan parkir kepada pengunjung tanpa disertai karcis atau bukti pembayaran resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang diperoleh dari aktivitas wisata tersebut.

Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan menilai bahwa apabila benar terdapat aktivitas pengelolaan kawasan konservasi tanpa izin serta pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Selain berpotensi melanggar ketentuan administrasi, praktik tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan serta potensi kerugian terhadap pendapatan negara maupun daerah.

Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status perizinan Curug Ciampea. Audit terhadap sistem pengelolaan dan aliran dana pungutan juga dinilai perlu dilakukan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Publik berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi, pengelolaan wisata alam diharapkan berjalan secara legal dan berkelanjutan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan penertiban dan penegakan hukum perlu dilakukan demi menjaga kelestarian kawasan konservasi serta menegakkan aturan yang berlaku.

(Redaksi)