Shultannews

Berita Terkini

SKANDAL TENJOLAYA PARK: Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan Konservasi, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mendesak Diusut

Shultannews.com BOGOR, 8 Juni 2026 – Keberadaan objek wisata Tenjolaya Park di Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius masyarakat dan pegiat lingkungan. Pasalnya, lokasi wisata yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang beredar dan hasil penelusuran sejumlah pihak, Tenjolaya Park diduga belum mengantongi izin pemanfaatan kawasan konservasi, dokumen lingkungan hidup, maupun izin usaha pariwisata yang menjadi syarat utama operasional sebuah destinasi wisata. Meski demikian, aktivitas komersial berupa penjualan tiket masuk, parkir, dan berbagai fasilitas wisata disebut terus berlangsung hingga saat ini.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berinisial “D” yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas operasional lokasi wisata tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun demikian, informasi yang beredar telah memunculkan tuntutan agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Sejumlah warga berharap pemerintah, Balai Besar TNGHS, Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan status legalitas Tenjolaya Park. Mereka menilai kawasan konservasi harus dijaga dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum.
Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kehutanan, konservasi, maupun lingkungan hidup,

maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga harus ditelusuri secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan audit legalitas, pemeriksaan lapangan, serta penegakan aturan guna memastikan kelestarian kawasan TNGHS tetap terjaga dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Tenjolaya Park maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[ Redaksi ]