Shultannews.com BOGOR – Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko, S.H., menyerahkan satu unit mobil box yang sebelumnya diamankan petugas kepada pemilik sah, PT ACC Kota Bogor, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penyerahan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Rumpin menyelesaikan serangkaian pemeriksaan, pencocokan identitas kendaraan, serta verifikasi dokumen kepemilikan.
Kendaraan yang diserahkan merupakan mobil box Isuzu Traga warna putih bernomor polisi B-9725-ZAE. Sebelumnya, kendaraan tersebut diamankan petugas setelah ditemukan dalam kondisi mencurigakan di wilayah hukum Polsek Rumpin dan belum dapat dipastikan legalitas kepemilikannya karena adanya ketidaksesuaian dokumen.
Peristiwa bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat anggota Unit Reskrim Polsek Rumpin menemukan sebuah mobil box terparkir di Jalan Uluarang. Karena keberadaannya menimbulkan kecurigaan, petugas melakukan pemeriksaan awal dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolsek Rumpin untuk diamankan serta dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Hasil pendataan menunjukkan kendaraan tersebut merupakan Isuzu Traga box tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi B-9725-ZAE, nomor rangka MHCPHR54CMJ418998, dan nomor mesin E418998. Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik kendaraan dengan dokumen yang menyertainya sehingga polisi melakukan pendalaman terkait status kepemilikannya.
Unit Reskrim Polsek Rumpin kemudian berkoordinasi dengan pihak PT ACC Kota Bogor untuk melakukan verifikasi. Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik PT ACC Kota Bogor yang dibuktikan melalui dokumen resmi dan data pendukung lainnya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi dinyatakan lengkap, kendaraan diserahkan kepada pemilik sah di Mapolsek Rumpin sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko, S.H., mengatakan bahwa pengamanan kendaraan mencurigakan merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk mencegah potensi tindak pidana serta melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap temuan kendaraan di wilayah hukum Polsek Rumpin ditangani secara profesional, teliti, dan sesuai prosedur. Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Setiap kendaraan yang terindikasi bermasalah akan kami dalami identitas fisik, dokumen, hingga riwayat kepemilikannya sebelum diserahkan kepada pihak yang benar-benar berhak,” ujar Kompol Suyoko.
Ia menambahkan, keberhasilan pengamanan dan penyerahan kendaraan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan anggota di lapangan dalam merespons setiap situasi yang dinilai janggal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kendaraan yang ditinggalkan, terparkir dalam kondisi mencurigakan, atau diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kegiatan pengamanan, pemeriksaan hingga penyerahan kendaraan melibatkan AKP Chandra Purba, S.H., Aipda Meryagung, dan Brigadir Asep S. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
[ Redaksi ]


More Stories
FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Kawal Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur ke Wasidik Propam
FERADI WPI Utus Dua Pengurus Ikuti Sosialisasi SIPA di Pengadilan Tinggi Bandung
Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan