Shultannews

Berita Terkini

Proyek P3A di Desa Tugu Jaya Disorot, Papan Informasi Kegiatan Belum Terpasang

Shultannews.com Pemeriksaan lapangan terhadap proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Kampung Banteng RT 04/RW 01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan karena belum terlihat adanya papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan awak media pada 14 Juli 2027,

di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.

Padahal, apabila proyek tersebut dibiayai menggunakan anggaran pemerintah, informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat.

Ketiadaan papan informasi dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang bertujuan memberikan akses kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah. Papan informasi proyek juga menjadi salah satu sarana agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Sejumlah warga berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut untuk memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengakui bahwa papan informasi kegiatan memang belum dipasang. “Belum dipasang papan kegiatannya,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.

Sementara itu, Ketua P3A yang diketahui bernama Ridwan telah dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait belum terpasangnya papan informasi kegiatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Awak media akan memberikan ruang hak jawab apabila Ketua P3A maupun instansi terkait memberikan klarifikasi setelah berita ini dipublikasikan.

[ Valen ]