Shultannews

Berita Terkini

Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi SDN Bojongasih Jadi Sorotan Publik, Pelaksana Dinilai Menghindari Konfirmasi

Shultannews.com SUKABUMI – Pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Bojongasih di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat dan awak media setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas di lokasi proyek, Kamis (16/07/2026).


Penggunaan APD merupakan bagian penting dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan selama proses pelaksanaan proyek. Ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat cedera hingga risiko yang lebih serius.


Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, setiap pelaksana proyek berkewajiban menyediakan APD yang layak bagi seluruh pekerja. Di sisi lain, setiap pekerja juga memiliki kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut selama bekerja.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, awak media mendapati sejumlah pekerja diduga tidak mengenakan APD sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pelaksana proyek di lapangan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan yang memuaskan. Menurut keterangan awak media, pelaksana proyek dinilai berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan belum menjelaskan secara jelas terkait dugaan pelanggaran penggunaan APD. Upaya meminta keterangan dari para pekerja juga belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Berkah Konstruksi selaku pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak diterapkannya penggunaan APD di lokasi pekerjaan.

Awak media akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana, instansi terkait, maupun pihak yang berwenang guna menjaga keseimbangan informasi dan memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(REDAKSI)