Shultannews

Berita Terkini

Eko Affandy Dampingi Pemeriksaan Saksi di Polrestabes Semarang

Shultannews.com Semarang, 19 Juli 2026 – Kepala Divisi Pendidikan DPP FERADI WPI sekaligus Asisten Advokat pada Firma Hukum Subur Jaya, Eko Affandy, S.E., S.H., mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pendampingan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam, dengan seluruh rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjalan lancar sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan Surat Undangan Permintaan Keterangan dari Satreskrim Polrestabes Semarang Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sesuai isi surat undangan, penyidik tengah melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Demi menghormati asas praduga tak bersalah, identitas terlapor hanya ditulis dengan inisial (F) dan tidak dipublikasikan secara lengkap.

Dalam proses tersebut, terlapor memperoleh pendampingan hukum dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., bersama Asisten Advokat Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan memastikan seluruh hak hukum klien tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Usai pemeriksaan, Eko Affandy menjelaskan bahwa proses permintaan keterangan berjalan dengan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor agar seluruh hak-haknya tetap terlindungi serta proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran prosedur,” ujar Eko Affandy.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status hukum seseorang.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum, baik sebagai pelapor, saksi maupun terlapor. Pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu. Itulah komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Donny Andretti.

Ia menambahkan, komitmen tersebut terus diwujudkan melalui penguatan organisasi FERADI WPI yang saat ini memiliki anggota advokat dan paralegal yang terus bertambah serta tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Setelah agenda pemeriksaan selesai, proses selanjutnya menunggu pelaksanaan mediasi antara pelapor dan terlapor yang akan difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua belah pihak berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menjaga privasi para pihak sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah, dokumentasi yang menampilkan terlapor disamarkan sehingga identitas yang bersangkutan tidak dapat dikenali.

[ Valen ]