Shultannews

Berita Terkini

Fraksi Otsus Papua Barat Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi KPK

Shultannews.com BINTUNI – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRP Papua Barat mendesak pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemisahan rekening Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola Dana Otsus yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna, SH, sebagai bentuk dukungan terhadap pernyataan Ketua KPK RI dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua yang digelar di Jayapura.

Menurut Agustinus, pemisahan rekening Dana Otsus merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aliran anggaran dapat dipantau secara jelas sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

“Kami mendukung penuh pernyataan Ketua KPK RI bahwa rekening Dana Otonomi Khusus harus dipisahkan dari rekening APBD. Langkah ini sangat penting agar pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan Dana Otsus membutuhkan sistem yang semakin kuat agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat ditekan dan manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat sekaligus tokoh muda asli Papua, Agustinus meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera merespons rekomendasi KPK melalui kebijakan yang konkret.

“Saya mendorong Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Bappenas untuk segera merespons sekaligus merealisasikan rekomendasi Ketua KPK. Sudah saatnya tata kelola Dana Otonomi Khusus diperbaiki secara menyeluruh demi mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua di Tanah Papua,” tegasnya.

Agustinus menambahkan, pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang masih berlangsung hingga tahun 2041 harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran. Menurutnya,

keberhasilan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, DPRP, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan Dana Otsus agar tepat sasaran, bebas dari praktik penyimpangan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua.

“Masih ada waktu menuju tahun 2041. Karena itu, seluruh pihak harus bersinergi dan bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Otonomi Khusus sehingga tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, benar-benar dapat terwujud,” pungkasnya.

Fraksi Otsus DPRP Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus. Dukungan terhadap rekomendasi KPK diharapkan menjadi titik awal lahirnya sistem pengelolaan keuangan yang lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua, sehingga manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

[ Redaksi )