Shultannews.com Semarang, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Uun/Fam Fuk Tjhong.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan rasa prihatin sekaligus mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk membentuk sekaligus memimpin Tim Hukum FERADI WPI yang akan mengawal penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Tim Hukum FERADI WPI akan melakukan pendampingan hukum, mengumpulkan informasi yang relevan, serta memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim juga akan mengawal agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketua Umum FERADI WPI menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada adanya pihak yang diduga menyuruh atau menjadi aktor intelektual di balik dugaan pengeroyokan ini,
maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Donny Andretti.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum FERADI WPI, Adv. Revan Pratama Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan langkah-langkah hukum untuk mengawal kepentingan korban.
“Kami akan mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku maupun pihak lain yang nantinya berdasarkan alat bukti yang sah diduga turut bertanggung jawab. Semua langkah akan ditempuh sesuai prosedur hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Revan.
FERADI WPI juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Organisasi berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
[ Valen ]


More Stories
Leuwiliang Kompol Maryanto Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Ucapan Mengalir
FERADI WPI–STIH Litigasi Teken MoU PKPA dan UPA
Aliansi Aktivis Lebak Kawal Kasus Uun