Shultannews

Berita Terkini

Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan BPD Haurpugur Diminta Diulang

Shultannews.com HAURPUGUR, KABUPATEN BANDUNG – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, periode 2026–2034 menuai polemik.

Sejumlah dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan menjadi dasar diajukannya keberatan resmi oleh salah satu peserta pemilihan yang meminta agar hasil pemilihan dibatalkan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keberatan tersebut diajukan oleh Dadang Supriatna, calon anggota BPD Nomor Urut 3 dari Keterwakilan Wilayah/Dusun 2. Pada Senin (20/7/2026), ia melayangkan Surat Keberatan dan Upaya Administratif kepada Kepala Desa Haurpugur. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Rancaekek,

Bupati Bandung, dan Gubernur Jawa Barat sebagai permohonan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan.


Dalam surat keberatannya, Dadang menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga berpotensi mencederai asas demokrasi, keadilan, serta kepastian hukum dalam proses pemilihan anggota BPD.


Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan lolosnya calon anggota BPD Nomor Urut 1 Dusun 2 yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Dadang, status tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses verifikasi administrasi karena diduga belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat pengantar domisili calon tersebut disebut tidak memiliki tanda tangan maupun stempel resmi dari Ketua RW, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia.
Selain itu, panitia juga diduga meloloskan calon keterwakilan perempuan yang menurut pelapor tidak berdomisili di Desa Haurpugur, melainkan tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Cangkuang. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai domisili calon anggota BPD.

Keberatan juga diarahkan pada proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dadang menilai pendataan tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya sehingga mengakibatkan sejumlah warga kehilangan hak pilih. Sebaliknya, terdapat warga yang sebelumnya tidak terdata justru memperoleh hak memilih dan menerima undangan untuk memberikan suara.

Pelaksanaan pemungutan suara juga dinilai tidak berjalan secara seragam. Panitia hanya menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap wilayah keterwakilan sehingga dinilai mengurangi akses masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi TPS. Bahkan, menurut pelapor, terdapat perlakuan berbeda dalam penerapan aturan di beberapa TPS,

di mana ada pemilih yang diperbolehkan mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT, sementara di TPS lain aturan tersebut diberlakukan secara ketat.

Dalam surat keberatan tersebut juga disinggung adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu calon pada hari pemungutan suara melalui unggahan media sosial. Dugaan tersebut diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dadang juga mempertanyakan transparansi penyelenggaraan pemilihan. Menurutnya, panitia tidak membagikan tata tertib pemilihan kepada seluruh calon, tidak membuat berita acara maupun nota kesepakatan mengenai hasil verifikasi administrasi dan penetapan DPT, serta tidak menyediakan DPT tambahan sebagaimana diharapkan peserta pemilihan.

Atas berbagai dugaan tersebut, Dadang meminta Pemerintah Kabupaten Bandung menunda pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD Desa Haurpugur periode 2026–2034 sampai seluruh keberatan administratif diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan, mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar ketentuan, serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai dari tahapan pendaftaran apabila terbukti terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.

Menurutnya, langkah hukum dan administratif yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi desa agar penyelenggaraan pemilihan BPD berjalan sesuai prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, Dadang menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

[ Valen ]