Shultanews.com Semarang, 20 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI bersama tim kuasa hukum SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan telah mematangkan persiapan gugatan sengketa waris atas nama Ibu Manisah. Gugatan tersebut ditargetkan siap didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal pada 22 Juli 2026 setelah seluruh dokumen, alat bukti, dan materi gugatan dinyatakan lengkap.
Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menghasilkan kesepakatan bahwa proses penyusunan gugatan telah memasuki tahap akhir. Tim hukum terus melakukan penyempurnaan terhadap legal standing, kronologi perkara, alat bukti, serta petitum agar gugatan tersusun secara komprehensif sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam perkara ini, DPP FERADI WPI menugaskan tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Rifa dari SUBUR JAYA LAWFIRM untuk memberikan pendampingan hukum kepada Ibu Manisah hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Sukindar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud komitmen FERADI WPI dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum yang sah.
“Kami ingin memastikan Ibu Manisah memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang adil dalam memperjuangkan haknya. Tim telah bekerja secara maksimal agar gugatan dapat didaftarkan sesuai target pada 22 Juli 2026. Kami akan mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum selesai,” ujar Sukindar.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, menjelaskan bahwa finalisasi gugatan dilakukan secara teliti dengan memperhatikan seluruh aspek hukum agar argumentasi yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
“Kami tidak hanya menyusun gugatan, tetapi juga memastikan setiap dalil didukung alat bukti dan dasar hukum yang memadai. Harapan kami, proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi klien kami,” kata Donny Andretti.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan merupakan mekanisme hukum yang tepat apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, proses litigasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, Adv. Rifa menegaskan bahwa seluruh tim kuasa hukum akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai dengan kode etik advokat. Ia menyatakan seluruh proses pendampingan dilakukan dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan kepentingan hukum klien.
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendal serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
Penyelesaian sengketa, menurut tim hukum, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentang FERADI WPI
FERADI WPI (Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia) merupakan organisasi profesi advokat yang berkomitmen memperkuat penegakan hukum, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya keadilan melalui pendampingan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Tentang SUBUR JAYA LAWFIRM
SUBUR JAYA LAWFIRM adalah kantor hukum yang memberikan layanan di bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
[ valen ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat