Shultannews.com SERANG – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki fase penting. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penyidik kini juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum atas perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lebak terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) yang sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2026, penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang dibuat pada 19 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penculikan, serta dugaan pemberian kesempatan atau bantuan terhadap tindak pidana sebagaimana dipersangkakan dalam laporan polisi.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Perkembangan terbaru kemudian tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan sedikitnya tujuh orang saksi,
olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka berinisial D, A, R, dan E.
Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bagian dari proses hukum menuju tahap penuntutan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui pemeriksaan korban dan para saksi, visum et repertum, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap barang bukti digital, termasuk rekaman video yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya tersangka tambahan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Banten juga menegaskan komitmennya menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui konferensi pers yang telah diberitakan sejumlah media, membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap korban. Melalui kuasa hukumnya, ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polda Banten.
“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang telah bekerja profesional hingga menetapkan dan menahan empat tersangka. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Donny Andretti.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami meminta agar penyidik tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila nantinya ditemukan alat bukti mengenai adanya pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang menggerakkan para pelaku, kami berharap seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Revan.
FERADI WPI menilai penahanan empat tersangka merupakan langkah positif dalam penegakan hukum. Namun demikian, organisasi tersebut berharap proses penyidikan terus dikembangkan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang diterima redaksi, empat tersangka berinisial D, A, R, dan E masih menjalani proses hukum dan penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN