Shultannews

Berita Terkini

11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Desak Kejelasan Kasus Oknum Jaksa

Shultannews.com Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, mengaku kecewa atas belum adanya kejelasan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Rakhmad Setiawan, S.H., jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan sejak sekitar 11 bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

Kekecewaan tersebut disampaikan Siti Khotijah setelah menerima surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menjelaskan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan tindak lanjut perkara oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. Aduan saya sudah berjalan 11 bulan. Sangat lamban prosesnya. Saya kecewa sekali. Tolong Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung beri saya keadilan,” ujar Siti Khotijah.

Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, dijelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang meneruskan pengaduan Siti Khotijah mengenai keberatan atas kinerja dan perilaku oknum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.

Dalam pengaduan tersebut terdapat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Lampung menerangkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya pada 6 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta selanjutnya telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026. Hingga kini, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum M. Umar bin Abu Tholib, Donny Andretti, berharap proses penanganan laporan segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Semua pihak berhak memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan redaksi, Siti Khotijah kembali menegaskan bahwa isi surat balasan Kejati Lampung belum memberikan jawaban yang memuaskan.

“Terus terang saya kecewa. Jawabannya hanya sebatas tulisan biasa dan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perkembangan laporan saya. Kami sebagai pelapor membutuhkan kepastian dan penjelasan yang jelas,” katanya.

Mengenai keterangan bahwa hasil inspeksi telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Siti menyatakan menghormati mekanisme yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi tersebut.
“Saya percaya Kejaksaan Agung memahami mekanisme yang harus dijalankan. Harapan saya hanya satu, agar laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

Perkembangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara M. Umar bin Abu Tholib. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kuasa hukum berharap seluruh proses, baik dalam perkara pokok maupun pemeriksaan pengawasan internal, dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

[ Valen ]