Shultannews

Berita Terkini

Siti Khotijah Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

Shultannews.com  Lampung, 24 Juli 2026 – Siti Khotijah menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kejelasan penanganan laporan yang telah ia sampaikan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial R.S., yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 11 bulan tanpa adanya informasi perkembangan yang jelas.

Perkara ini bermula dari proses hukum yang menjerat suaminya, M. Umar Bin Abu Tholib, yang diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta pidana pengganti berupa denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Total pidana yang harus dijalani mencapai 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, melalui putusan tanggal 12 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana sehingga hukuman tetap tidak berubah.

Selanjutnya, keluarga terdakwa melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston mempercayakan penanganan perkara kepada Adv.

Donny Andretti bersama tim kuasa hukum. Tim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pidana menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut mengurangi masa pidana selama 4 tahun 9 bulan dibanding putusan sebelumnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan memperoleh putusan yang lebih memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

Di sisi lain, Siti Khotijah mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dari keluarga terdakwa.

Dugaan tersebut merupakan tuduhan dari pelapor dan belum terbukti melalui putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Siti Khotijah, pada Februari 2026 dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Saat itu ia hadir secara kooperatif didampingi Tim Hukum Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI untuk memberikan keterangan.

“Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada saya. Sebagian uang sudah saya berikan, tetapi tuntutan terhadap suami saya justru semakin berat karena masih diminta tambahan lagi.

Hingga sekarang saya belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut dan belum ada informasi mengenai adanya sanksi terhadap yang bersangkutan. Saya berharap Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung dapat membantu saya memperoleh keadilan,” ujar Siti Khotijah.

Siti Khotijah berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta transparansi terhadap penanganan laporannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.Narasumber: Siti Khotijah.

[ Valen ]