Shultannews

Berita Terkini

Korban Dugaan Penganiayaan di Soreang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Shultannews.com Kabupaten Bandung, 27 Juli 2026 – Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Dendi Sumianto alias Ubed, resmi didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang yang dipimpin Ketua Benni Rusli untuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Soreang, Polresta Bandung.

Berdasarkan Tanda Bukti Keterangan Laporan dengan Nomor TBL/54/VII/2026/Polsek yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B-54/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR tertanggal 20 Juli 2026, Dendi Sumianto, warga Kampung Lebakwangi RT 02/RW 03, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di depan Alfamart, Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin malam, 20 Juli 2026. Dalam laporannya, korban menyatakan mengalami dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.

Menurut keterangan korban, hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan dan disebut masih beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Korban juga menyebut terdapat dua saksi yang turut menjadi korban pemukulan, yakni berinisial J dan T. Saksi T disebut mengalami pukulan saat berada di lokasi, sedangkan saksi J yang berusaha melindungi rekannya juga diduga menjadi korban pemukulan.

Korban menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya tidak dapat melakukan perlawanan karena tangannya diduga dipegang oleh rekan pelaku, sehingga aksi pemukulan tetap berlangsung. Berdasarkan keterangan tersebut,

korban menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Merasa proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, Dendi kemudian menunjuk PBH FERADI WPI Area Subang sebagai kuasa hukumnya. Ketua PBH FERADI WPI Area Subang, Benni Rusli, menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum berharap Polsek Soreang segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat agar proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menurut keterangan korban, hingga sekitar satu minggu setelah kejadian, belum ada penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena terduga pelaku disebut masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Pada Senin, 27 Juli 2026, kuasa hukum korban menggelar mediasi dan koordinasi dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Soreang. Dari pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PBH FERADI WPI menegaskan akan terus mendampingi korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum dan seluruh proses penyidikan diselesaikan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[ Valen ]