Shultannews

Berita Terkini

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN, FERADI WPI SOROTI BELUM ADANYA PENJELASAN RESMI POLDA BANTEN SOAL KASUS UUN

Shultannews.com BANTEN, 29 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong kembali menjadi sorotan. Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya karena hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diperoleh media mengenai perkembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Polda Banten.


Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menangani suatu perkara. Ia menilai komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Keprihatinan tersebut disampaikan setelah Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, mendatangi Polda Banten untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Berdasarkan keterangannya, ia telah membawa surat tugas resmi serta kartu identitas pers saat mengajukan permohonan wawancara kepada penyidik. Namun hingga kunjungan tersebut berakhir, belum diperoleh kesempatan melakukan wawancara maupun menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara.


“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun kami berharap aparat penegak hukum juga memberikan ruang komunikasi kepada media agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus mitra dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

FERADI WPI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak bermaksud mengintervensi ataupun mencampuri substansi penyidikan. Sebaliknya, FERADI WPI hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat dan mendapat pendampingan langsung dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, Ketua Umum FERADI WPI telah menunjuk tim inti yang terdiri dari:
Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim tersebut didukung oleh sekitar 1.900 advokat dan paralegal FERADI WPI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh wartawan Media Kawan Jari News maupun terhadap pernyataan Ketua Umum FERADI WPI mengenai perkembangan perkara tersebut.

FERADI WPI berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan mendukung penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan, profesionalitas, serta supremasi hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak FERADI WPI. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[ Valen ]