Shultannews.com MAGELANG – Nama Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dikenal luas oleh masyarakat di wilayah Magelang, Mungkid, Yogyakarta, hingga Bantul sebagai sosok yang aktif membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum dan sengketa perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penundaan lelang, hak tanggungan, fidusia, restrukturisasi kredit,
negosiasi penghapusan denda dan bunga, penyelesaian kredit macet, hingga pendampingan masyarakat yang menghadapi praktik oknum rentenir.
Berbekal pengalaman di bidang mediasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi, Nano Widodo dinilai mampu membangun komunikasi yang konstruktif antara debitur dan kreditur sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).
Nano Widodo merupakan Asisten Advokat yang tergabung dalam tim hukum Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, di bawah bimbingan Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Selama lebih dari dua tahun, ia terlibat dalam penanganan berbagai perkara dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang penyelesaian sengketa kredit dan perbankan.
Selain menangani persoalan penundaan maupun pembatalan lelang, Nano juga kerap mendampingi masyarakat dalam proses negosiasi pelunasan khusus (Pelsus), restrukturisasi kredit, penyelesaian klaim asuransi, persoalan fidusia, serta berbagai permasalahan utang-piutang yang membutuhkan mediasi secara profesional.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, memberikan apresiasi atas dedikasi Nano Widodo dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya bangga dengan prestasi kinerja Asisten Advokat saya, Nano Widodo, karena telah membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum mereka, terutama terkait penundaan maupun pembatalan lelang, negosiasi bunga dan denda, Pelsus, restrukturisasi kredit, klaim asuransi, fidusia, hingga membantu masyarakat menghadapi persoalan dengan oknum rentenir,” ujar Donny Andretti.
Menurut Donny, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang profesional merupakan salah satu langkah efektif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan para pihak tanpa harus selalu menempuh proses litigasi.
Ke depan, Nano Widodo diharapkan terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menghadirkan solusi yang mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat profil, pernyataan, dan informasi yang disampaikan oleh narasumber. Media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Ketum FERADI WPI Apresiasi Wisuda Dharma Satya Aryana
Ketua Umum FERADI WPI Apresiasi Brigitta Ira Lingga Raih Gelar Sarjana Hukum
TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN, FERADI WPI SOROTI BELUM ADANYA PENJELASAN RESMI POLDA BANTEN SOAL KASUS UUN