Shultannews.com Semarang, Jumat, 7 Agustus 2026 — Perkembangan perkara yang menimpa aktivis kesehatan Lebak, UUN alias Fam Fuk Tjhong, kembali menjadi sorotan.

Hingga saat ini, pihak FERADI WPI bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan berencana melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi yang dialami UUN.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk upaya hukum agar perkara yang menimpa Waketum FERADI WPI tersebut dapat ditangani secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Donny, salah satu hal yang menjadi perhatian tim advokasi adalah belum terungkapnya pihak yang diduga sebagai aktor intelektual atau dalang di balik rangkaian peristiwa yang menimpa UUN.
“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian, agar Eyang UUN mendapatkan keadilan,” ujar Donny.
Ia menyebut peristiwa yang dialami UUN dinilai telah meninggalkan dampak serius bagi korban dan keluarganya. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim advokasi, trauma akibat kejadian tersebut masih dirasakan hingga saat ini, terutama oleh keluarga dan istri UUN.
Donny menegaskan, langkah pelaporan ke Propam bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan upaya meminta agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran,” tegas Donny.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki keberanian, integritas, dan hati nurani dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Lebih jauh, Donny mengingatkan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada satu keterangan atau pengakuan seseorang.
Menurutnya, setiap orang yang diperiksa penyidik memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk diam dan hak ingkar. Karena itu, menurut Donny, pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan satu-satunya dasar untuk membuat terang suatu perkara.
“Itulah gunanya saksi-saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara,” jelasnya.
FERADI WPI berharap proses hukum terhadap perkara UUN dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap diperlukan untuk memastikan hak-hak UUN sebagai korban tetap terlindungi.
Sementara itu, terkait dugaan adanya pihak yang disebut sebagai aktor intelektual atau dalang, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan seseorang sebagai pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
FERADI WPI: HUKUM HARUS DIUNGKAP SAMPAI KE AKAR
FERADI WPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan proses hukum berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diketahui atau diperiksa apabila dalam proses penyidikan masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung bukti.
Bagi FERADI WPI, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perintah atau menggerakkan pihak lain.
Langkah pelaporan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan surat kepada Kapolri disebut sebagai bagian dari upaya hukum untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
FERADI WPI juga menyatakan akan menghormati seluruh proses penyidikan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
[ Valen ]


More Stories
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium
TIGA PEJUANG KEADILAN FERADI WPI TURUN GUNUNG DI PN CIKARANG
TIGA PENDEKAR FERADI WPI HADAPI PERKARA DI PN CIKARANG