Shultannews

Berita Terkini

Kasus UUN Bergulir, Polda Banten Didesak Ungkap Dalang

Shultannews.com BANTEN, Senin 10 Agustus 2026 — Perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialami aktivis UUN/Fam Fuk Tjhong masih menjadi perhatian publik. Hampir satu bulan sejak perkara tersebut ditangani oleh Polda Banten, pihak UUN mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan berharap pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut dapat segera diungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.

UUN/Fam Fuk Tjhong mengatakan dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum, termasuk rekaman video, keterangan saksi, serta hasil visum. Ia berharap seluruh bukti tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Meski video, alat bukti dan saksi banyak, visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum. Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar UUN/Fam Fuk Tjhong kepada rekan-rekan media.

Menurut UUN, langkah pengaduan ke sejumlah lembaga tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh perhatian dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Siap Kawal Perkara
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan tim hukum akan terus mendampingi UUN dalam menempuh langkah-langkah hukum.

“Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI akan mengawal terus perkara Eyang UUN ini sampai mendapat keadilan. Rencana kami, Tim Advokasi Eyang UUN pada Rabu, 12 Agustus 2026, akan mendampingi Eyang UUN dan istri beliau mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri,” ujar Revan Pratama Wijaya.

Tim advokasi berharap setiap laporan dan bukti yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.

Dorong Transparansi Penanganan Perkara
Sementara itu, Pengacara Senior Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan sejumlah organisasi serta lembaga yang dipimpinnya, mengapresiasi perhatian insan pers terhadap perkara tersebut.

Menurut Donny, keberadaan pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, sepanjang pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan.

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, karena masyarakat perlu mengerti kejadian ini dan bagaimana Polda Banten menangani serta memperlakukan perkara ini sesuai fakta. Pers menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik,” ujar Donny Andretti.

Ia menegaskan bahwa pengawalan perkara oleh tim hukum dan pemberitaan oleh media diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong proses penegakan hukum yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menanti Kejelasan
Kasus yang dilaporkan UUN tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan dan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pihak UUN dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan lembaga pengawasan yang tersedia apabila diperlukan. Mereka berharap seluruh proses berjalan berdasarkan bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dari pihak UUN dan tim hukumnya serta belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

[ Valen ]