Shultannews

Berita Terkini

Tim Hukum UUN Soroti Mobil yang Diduga Digunakan dalam Penculikan

Shultannews.com BANTEN, 10 Agustus 2026 — Tim Advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang terdiri dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mempertanyakan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias UUN. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kendaraan roda empat yang disebut-sebut digunakan dalam peristiwa tersebut dan videonya telah beredar di sejumlah media daring.

Tim hukum mempertanyakan alasan kendaraan tersebut belum diamankan atau disita oleh penyidik sebagai barang bukti, apabila kendaraan itu memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Advokasi Eyang UUN mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan sejumlah permohonan terkait proses penyidikan, antara lain Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan dalam perkara yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias UUN.

Tim Advokasi dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi, bersama Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Menurut tim hukum, keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut perlu diperjelas dalam proses penyidikan, termasuk mengenai status kendaraan, pemilik atau penggunanya, serta apakah kendaraan tersebut telah diperiksa dan diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

“Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN. Dan rutin memberikan press release resmi agar masyarakat bisa memantau perkembangan perkara,” ujar Revan Pratama Wijaya.

Tim FERADI WPI juga menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang turut mengawal perkara tersebut melalui pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong,” ujarnya.

Akan Mengadu ke Sejumlah Lembaga
Tim Advokasi juga menyampaikan rencana untuk mendampingi UUN menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Lembaga yang disebut akan menjadi tujuan pengaduan antara lain Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Harriani Bianca Daryana selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh pengawasan, perlindungan, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

“Kami berencana pada Hari Rabu 12 Agustus 2026 akan mendampingi Eyang UUN mengadukan perkara yang menimpanya ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan juga meminta perlindungan untuk Eyang UUN dan istri beliau karena istri beliau masih trauma dan ketakutan atas peristiwa yang telah menimpa suaminya ke LPSK,” ujar Harriani.

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi selaku Ketua DPD FERADI WPI Banten mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum tersebut agar penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka dan profesional.

“Kami mohon masyarakat ikut mengawal perkara ini, agar tidak ada lagi kejadian yang memilukan seperti yang dialami Eyang UUN. Seorang kakek berusia 59 tahun yang aktif memperjuangkan agar layanan kesehatan menjadi lebih baik, diduga hendak dibungkam dengan kejadian penculikan dan penganiayaan yang dia alami,” ujar Cecilia.

Polda Banten Diharapkan Berikan Penjelasan
Sorotan tim hukum terhadap kendaraan yang disebut digunakan dalam dugaan penculikan tersebut menjadi salah satu bagian dari permintaan agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Tim meminta agar seluruh alat bukti maupun informasi yang berkaitan dengan perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, status kendaraan tersebut, termasuk apakah benar digunakan dalam peristiwa yang dilaporkan, masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan. Karena itu, informasi mengenai penyitaan, pemeriksaan barang bukti,

maupun langkah penyidik lainnya perlu dikonfirmasi kepada pihak Polda Banten.
Tim Advokasi berharap aparat penegak hukum memberikan perkembangan perkara secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

[ Valen ]