Shultannews.com JAKARTA – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Surat tersebut memuat permohonan audiensi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan atas dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan atau intimidasi terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Surat Tim Advokasi tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Dokumen pertama ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Sementara dokumen kedua ditujukan kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Kedua surat tersebut tercatat telah diterima pada 12 Agustus 2026. Pada dokumen yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI terlihat tanda penerimaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan catatan waktu 16.20 WIB.
Revan: Audiensi untuk Memperjuangkan Hak dan Keadilan Uun
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari langkah tim membawa perkembangan perkara Uun ke jalur kelembagaan di tingkat nasional.
“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” ujar Revan.
Sementara itu, Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari Tim Advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong, menyampaikan bahwa tim juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI dengan substansi yang sama.
“Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujarnya.
Meminta Audiensi, RDPU dan Pengawasan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, substansi permohonan tidak hanya berkaitan dengan audiensi. Tim Advokasi juga meminta ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan.
Perkara yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi yang disebut dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Tim berharap forum kelembagaan DPR RI dapat menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara, langkah pendampingan hukum, serta berbagai hal yang menurut tim masih perlu mendapatkan perhatian.
Pengawalan Dilakukan Berjenjang
Penyerahan surat ke DPR RI merupakan bagian dari rangkaian pengawalan perkara Uun yang dilakukan Tim Advokasi.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan.
Dalam agenda tersebut, tim meminta adanya evaluasi perkembangan penyidikan, pemberian SP2HP lanjutan, pertimbangan gelar perkara, serta pendalaman sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Tim juga meminta pendalaman terhadap komunikasi, bukti elektronik, CCTV, serta kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dialami Uun.
Selanjutnya, pada Rabu (12/8/2026), tim mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, Tim Advokasi melanjutkan agenda pengawalan dengan mendatangi Gedung DPR RI.
FERADI WPI Minta Penanganan Berjalan Profesional
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus bagian dari Tim Advokasi Uun, Cecilia Natasya Tionardi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional,
transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Revan menegaskan bahwa permohonan kepada DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.
Tim Advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah aspek perkara masih perlu didalami, termasuk rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan, bukti digital, rekaman CCTV, serta persesuaian antara keterangan korban, saksi dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa.
Donny Andretti Kawal Langsung Perkara
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama jajaran Tim Advokasi.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny Andretti.
Menurutnya, pengawalan perkara dilakukan melalui jalur hukum dan kelembagaan dengan tetap menghormati kewenangan setiap institusi yang menangani perkara.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Tim Advokasi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang tercantum dalam permohonan masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses pembuktian.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dengan telah diterimanya surat permohonan pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi FERADI WPI selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi dan pengawasan yang telah disampaikan.
[ valen ]


More Stories
DUGAAN PELANGGARAN UU ORMAS, GRIB JAYA DISOROT
ABU VULKANIK MENGANCAM, WARGA BOGOR DIMINTA WASPADA
JMPN TEGAS: TAKUT PERS BERARTI TAKUT KEBENARAN