Shultannews

Berita Terkini

Yovie: Sengketa AS–H Tetap Harus Tunduk Hukum

Shultannews.com BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, H. Yovie Megananda Santosa, menegaskan bahwa sengketa antara AS dan pihak H harus diselesaikan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah. Menurutnya, persoalan pribadi tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar ketentuan pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Yovie menyampaikan hal tersebut di tengah berkembangnya berbagai narasi mengenai sengketa AS–H di ruang publik. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus dipisahkan secara jelas, mulai dari pembuktian status keayahan melalui tes DNA hingga dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran percakapan pribadi,

penggunaan data pribadi, dan keterlibatan anak dalam konflik orang dewasa.
Status Keayahan Harus Dibuktikan Secara ObjekTerkait status keayahan, Yovie mengatakan bahwa pembuktian melalui tes DNA merupakan mekanisme penting untuk mendapatkan kepastian mengenai hubungan biologis.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses pembuktian dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan diperoleh.

“Untuk persoalan keayahan, kita tetap menunggu hasil tes DNA. Itu harus dijawab dengan bukti ilmiah dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yovie.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi dalam rangkaian sengketa.

Penyebaran Chat Pribadi Jadi Sorotan
Yovie juga menyoroti dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan pribadi, maupun komunikasi privat kepada publik tanpa persetujuan.
Menurutnya, komunikasi pribadi dan data pribadi memiliki aspek perlindungan hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan maupun penyebaran data harus dilihat berdasarkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur mengenai pemrosesan dan perlindungan data pribadi, termasuk larangan terhadap tindakan tertentu yang dilakukan secara melawan hukum.

“Tidak semua persoalan pribadi boleh dibawa ke ruang publik dengan cara membuka komunikasi atau data pribadi seseorang. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diuji berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegasnya.

Dugaan Pemerasan dan Ancaman Harus Diproses Berdasarkan Bukti
Persoalan dugaan pemerasan dan ancaman juga menjadi perhatian pihak AS.
Yovie menyatakan bahwa apabila terdapat tuntutan pemberian uang, aset, atau sesuatu yang disertai ancaman maupun tekanan tertentu, maka unsur perbuatannya harus diperiksa secara hukum.

Ia menekankan bahwa pembuktian dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang sah, termasuk komunikasi, dokumen, keterangan saksi, maupun bukti elektronik yang relevan.

“Kalau memang ada dugaan pemerasan atau ancaman, jangan diselesaikan melalui tekanan publik. Laporkan dan buktikan melalui proses hukum,” katanya.

Menurut Yovie, persoalan mengenai benar atau tidaknya tuduhan utama tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya perbuatan pidana lain. Setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan unsur hukumnya masing-masing.
Anak Jangan Dijadikan Alat Konflik
Yovie juga meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak.

Menurutnya, identitas, foto, kondisi, maupun informasi pribadi mengenai anak harus dijaga dan tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak lain atau membangun opini publik.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan mereka.

“Anak tidak boleh dijadikan alat tawar, alat tekanan, atau bagian dari konflik orang dewasa. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Pengadilan

Yovie mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dalam menyampaikan informasi mengenai sengketa tersebut.
Menurutnya, media sosial dan ruang publik bukan tempat untuk menggantikan proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kalau ada tuduhan, buktikan. Jangan menjadikan ruang publik sebagai pengadilan,” tegasnya.
Semua Pihak Memiliki Konsekuensi Hukum
Yovie menegaskan bahwa hukum harus berlaku secara objektif kepada siapa pun.
Apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur pidana, maka konsekuensi hukum harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak terbukti, maka tidak boleh ada pihak yang dihukum berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Keadilan harus berdiri di atas bukti, bukan narasi. Kita menghormati hak semua pihak, tetapi setiap orang juga harus menghormati hukum,” pungkas Yovie.

Pihak AS, lanjutnya, akan tetap menghormati proses pembuktian terkait tes DNA sekaligus mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa AS–H diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum, tanpa mengorbankan hak privasi maupun kepentingan terbaik bagi anak.

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS

[ Valen ]