Shultannews.com DEPOK — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok untuk memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sebanyak 71 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam sebuah kegiatan yang dihadiri unsur Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, unsur kecamatan, TNI-Polri, Kelurahan Cimpaeun, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, secara simbolis menyerahkan lima sertifikat kepada perwakilan warga. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum,” ujar Budi Jaya.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat. Program PTSL diarahkan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset tanah yang dimiliki warga.
Salah seorang penerima sertifikat, AR (45), menyampaikan rasa syukur setelah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Alhamdulillah, sertifikat ini sudah kami terima. Terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Kota Depok. Ini sangat berarti bagi kami karena sekarang ada kepastian atas tanah yang kami miliki,” ungkap AR.
Dihadiri Unsur Pemerintah dan Aparat
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bunda PAUD Kota Depok yang mewakili Wali Kota Depok, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Amsa, Camat Tapos, Kapolsek Cimpaeun, Danramil Cimpaeun, serta Lurah Cimpaeun.
Dari jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok hadir Kasubbag Tata Usaha Desi, Kasi Survei Adnan, Kasi Penetapan Hak Gali, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Abimanyu, serta Ketua PTSL Kota Depok 2026, Fuad.
Sebanyak 71 sertifikat diserahkan kepada masyarakat. Lima sertifikat di antaranya diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk representasi penyerahan kepada warga penerima manfaat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis. Di Kota Depok, pelaksanaan PTSL 2026 juga diarahkan pada penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah terdata namun masih menghadapi berbagai kendala administrasi maupun teknis.
Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
Penyerahan sertifikat kepada warga Cimpaeun menjadi momentum penting karena kepemilikan sertifikat memberikan dasar administrasi dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat atas bidang tanahnya.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat, masyarakat diharapkan dapat menjaga dan memanfaatkan dokumen tersebut dengan baik sebagai bukti hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kota Depok sebelumnya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL 2026 difokuskan antara lain pada penyelesaian berkas K3 Backlog, validasi, serta bidang tanah yang telah terdata tetapi belum dapat diterbitkan sertifikat karena masih terdapat persyaratan atau persoalan yang perlu diselesaikan.
Kegiatan penyerahan 71 sertifikat di Kelurahan Cimpaeun ini sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Depok, unsur kewilayahan, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendorong tertib administrasi pertanahan.
Bagi warga penerima, sertifikat tersebut bukan hanya selembar dokumen, tetapi menjadi simbol hadirnya kepastian hukum negara atas tanah yang mereka miliki.
Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, percepatan sertifikasi tanah diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan atas aset, serta manfaat ekonomi dari legalitas kepemilikan tanah mereka.
[ Juaeni / Valen ]


More Stories
DUGAAN PELANGGARAN UU ORMAS, GRIB JAYA DISOROT
ABU VULKANIK MENGANCAM, WARGA BOGOR DIMINTA WASPADA
JMPN TEGAS: TAKUT PERS BERARTI TAKUT KEBENARAN