Shultannews

Berita Terkini

KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Bogor, Buntut Dugaan Korupsi Upah Pungut

Shultannews.com CIBINONG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (27/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan jenis Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta terlihat terparkir di sekitar lokasi. Sejumlah orang juga tampak keluar dari ruangan dengan membawa tas ransel serta sejumlah barang.

Kegiatan penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

“Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut,” kata Ajat kepada wartawan.
Namun, Ajat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi maupun barang yang dibawa dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Penggeledahan KPK ini diketahui berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.

“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Budi.

KPK kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.

Budi menjelaskan, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara tersebut. Dengan demikian, proses penyidikan masih berlangsung untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Budi.

Dugaan perkara korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK memastikan proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan. Penyidik akan menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Budi.

Penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya ditetapkan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

KPK sendiri masih memiliki kewajiban untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

[ Valen ]