Shultannews

Berita Terkini

Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas

Shultannews.com  DEPOK — Pembangunan drainase lingkungan di Jalan Lembah Raya, RT 003/RW 004, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Selain persoalan kelengkapan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan udit/material drainase yang tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dinas terkait.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, dengan sumber dana APBD – Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan melalui Pokmas Galur Bersama RW 04.
Yang menjadi perhatian, papan proyek justru mencantumkan “Rencana Anggaran Biaya Usulan”, sementara sejumlah informasi penting seperti nilai anggaran, volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan tidak terlihat secara jelas.

Selain itu, secara fisik pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan. Udit yang diduga digunakan pada pekerjaan drainase tersebut dinilai tidak sesuai standar dinas, baik dari sisi spesifikasi maupun kualitas material. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran teknis oleh pihak yang berwenang.

Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam perencanaan atau RAB, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dapat berpengaruh terhadap kekuatan, fungsi, umur konstruksi, serta kualitas drainase yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat meminta pihak Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, serta dinas teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mencocokkan kondisi fisik dengan RAB, spesifikasi teknis, volume, dan standar pekerjaan drainase yang telah ditetapkan.

Transparansi dan pengawasan diperlukan agar pembangunan yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikerjakan sesuai ketentuan.

Pertanyaan publik kini mengarah pada tiga hal: apakah udit yang digunakan telah sesuai spesifikasi teknis, apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai RAB, serta apakah seluruh pelaksanaan kegiatan telah memenuhi SOP dan standar teknis dinas terkait.

Pihak pelaksana maupun Pemerintah Kota Depok diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

[ Redaksi ]