Shultannews.com SALATIGA — Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan menggunakan benda menyerupai linggis di area parkiran Toko Benang Raja, Kota Salatiga, Jawa Tengah, beredar luas di masyarakat.
Dalam rekaman yang disebut bertanggal 12 September 2026 pada malam hari tersebut, terlihat seorang pria yang disebut bernama M. Sholeh Abdullah Ali R terlibat dalam insiden dengan dua orang terduga pelaku.
Dalam video tampak korban terjatuh dan kemudian mengalami kekerasan menggunakan benda menyerupai linggis.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka dan saat berita ini ditulis masih menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga, termasuk tindakan operasi.
Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com, membenarkan bahwa korban merupakan rekannya.
“Korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R. Kami satu organisasi dan sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat dugaan pengeroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga,” ujar Panji.
Panji juga menyatakan mengenal salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pun kenal dengan pelaku, tetapi tidak akrab. Saya mengutuk keras tindakan terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum apabila terbukti bersalah,” katanya.
Sementara itu, Sholeh yang ditemui ketika masih menjalani perawatan menyebut dirinya mengenal pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Terduga pelaku adalah Yanto/Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya kenal dan Panji juga kenal,” ujar Sholeh sebelum menjalani tindakan operasi.
FERADI WPI Siapkan Pendampingan Hukum
Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi kasus Sholeh dari FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kami akan kawal proses hukumnya dan memastikan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum memberikan keadilan bagi korban,” ujar Agus Polenk.
Beredarnya rekaman CCTV tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan status hukum orang-orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Namun demikian, status seseorang sebagai pelaku tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan resmi penyidikan, termasuk status hukum para pihak yang disebut dalam pemberitaan, masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Salatiga.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terdapat rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian. Rekaman, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti-bukti lain diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Menunggu Keterangan Resmi
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kepolisian juga diharapkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN