Shultannews.com SALATIGA, Sabtu 19 September 2026 — Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyatakan komitmen untuk menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terkait peristiwa perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026.
Komitmen tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Sukindar & Rekan Law Firm, pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam dokumentasi pernyataan sikap tersebut, tampak Advokat Sukindar bersama ibu dari keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen RJ, didampingi tim hukum keluarga Fujiyanto.
Keluarga Nyatakan Ingin Berdamai
Dalam pernyataan sikap tertanggal 19 September 2026,
keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyampaikan sejumlah poin terkait peristiwa tersebut.
Pertama, keluarga menyatakan bahwa peristiwa di Benang Raja merupakan perkelahian antara sesama rekan profesi media. Keluarga juga menyatakan pandangannya bahwa peristiwa tersebut bukan pengroyokan yang direncanakan maupun percobaan pembunuhan sebagaimana narasi yang beredar.
Kedua, keluarga menyampaikan bahwa setelah kejadian kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Keluarga juga menyebut bahwa Fujiyanto sendiri mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk memperoleh perawatan medis.
Ketiga, keluarga menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Keempat, keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk mengupayakan penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Polres Salatiga.
Sukindar: Kami Dorong Penyelesaian Secara Restorative
Advokat Sukindar, S.H., selaku kuasa hukum keluarga Fujiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung upaya perdamaian.
“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”
Menurut Sukindar, pihak keluarga telah menyiapkan surat pernyataan dan surat perdamaian sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”
Ia menambahkan bahwa hubungan antarrekan profesi seharusnya menjadi pertimbangan dalam mencari jalan penyelesaian yang damai.
“Semua teman media akrab, ternyata ada masalah hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Sukindar di Salatiga, Sabtu, 19 September 2026.
Menunggu Sikap Para Pihak
Upaya Restorative Justice tersebut selanjutnya masih bergantung pada proses hukum serta kesediaan dan kesepakatan para pihak yang terlibat. Pernyataan keluarga Fujiyanto menjadi bentuk penyampaian sikap dan itikad untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, proses penanganan perkara di Polres Salatiga tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN