Shultannews.com MBG BANTARKALONG DISOROT: KADAL HIDUP DITEMUKAN, PELAPOR MENGAKU DIINTIMIDASI
Tasikmalaya, 19 September 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah warga mengaku menemukan seekor kadal hidup di dalam wadah makanan yang disebut berasal dari SPPG Bunga Sedap Malam.

Temuan tersebut disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan warga dan foto yang diterima redaksi, seekor kadal tampak berada di dalam wadah makanan yang berisi nasi, lauk, sayur, dan buah sebelum makanan tersebut dibagikan kepada penerima manfaat.
Redaksi menerima informasi bahwa hewan tersebut masih dalam kondisi hidup namun lemas. Namun demikian, keaslian, rangkaian kejadian, serta sumber kontaminasi tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan langsung dan pengujian yang diperlukan.
Bukan Hanya Temuan Kadal
Warga juga menyampaikan adanya dugaan temuan makanan yang tidak layak konsumsi pada sejumlah penyaluran MBG dari dapur yang sama, antara lain telur yang disebut busuk dan tempe yang disebut tidak layak konsumsi.
Beberapa lokasi sekolah yang disebut warga antara lain SD Parakanhonje, SD Pandawa, serta SD Kahuripan.
Informasi tersebut merupakan keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi resmi. Karena itu, warga meminta Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pelapor Mengaku Mendapat Intimidasi
Persoalan kemudian berkembang setelah warga menyampaikan keluhan mengenai makanan tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, alih-alih mendapatkan penyelesaian atas keluhan, pihak yang disebut berkaitan dengan yayasan mitra SPPG justru memberikan respons yang oleh pelapor dianggap sebagai intimidasi.
Warga tersebut menyebut ada seseorang berinisial H.Hr yang mengaku sebagai sarjana hukum sekaligus ketua yayasan mitra SPPG.
“Kami tidak takut, tetapi kami memohon perlindungan. Siapa yang berani melapor jika setelah melapor justru merasa mendapat tekanan?” ujar warga tersebut.
Pernyataan mengenai intimidasi tersebut merupakan klaim dari pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
BGN Memiliki Standar Keamanan Pangan
Sorotan terhadap dugaan persoalan higiene ini menjadi penting karena BGN telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan BGN. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penguatan sistem keamanan dan mutu pangan dalam pelaksanaan MBG.
BGN juga menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat penting bagi operasional SPPG. Pada Agustus 2026, Kepala BGN menegaskan SLHS sebagai syarat mutlak operasional SPPG.
Bahkan, pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS.
Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila terdapat temuan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian standar higiene dan sanitasi pada SPPG yang telah memiliki SLHS, pemerintah daerah melalui instansi kesehatan dapat melakukan evaluasi khusus, termasuk inspeksi kesehatan lingkungan dan pengujian laboratorium.
Perlindungan terhadap Pelapor
Terkait laporan warga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memuat ketentuan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikan, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Karena itu, apabila benar terdapat tekanan atau intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik, warga meminta aparat dan lembaga terkait memberikan perhatian serta memastikan proses pengaduan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Warga Bantarkalong meminta sejumlah langkah konkret, antara lain:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap SPPG Bunga Sedap Malam, meliputi kebersihan dapur, peralatan, bahan baku, proses produksi, tenaga penjamah makanan, distribusi, serta status SLHS.
Pengujian terhadap sampel makanan, apabila masih tersedia, untuk memastikan keamanan dan kelayakan pangan secara objektif.
Evaluasi terhadap penyaluran MBG apabila ditemukan pelanggaran standar keamanan dan higiene.
Pemeriksaan terhadap dugaan kejadian berulang, termasuk laporan mengenai telur dan tempe yang disebut tidak layak konsumsi.
Perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pengaduan, sepanjang laporan disampaikan dengan iktikad baik.
Keterbukaan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai Berita Kedua, Belum Ada Penjelasan Resmi yang Diterima Redaksi
Hingga berita kedua ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai langkah penyelesaian kepada penerima manfaat terkait dugaan makanan bermasalah yang disebut dikirim dari SPPG Bunga Sedap Malam.
Di sisi lain, muncul keterangan mengenai saudara H.Hr, yang disebut mengaku sebagai sarjana hukum dan ketua yayasan mitra SPPG.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama dan jabatan tersebut berdasarkan keterangan yang diterima redaksi dan belum dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pelanggaran hukum.
Redaksi dengan terbuka memberikan kesempatan kepada SPPG Bunga Sedap Malam, yayasan mitra, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas seluruh informasi yang diberitakan.
Keselamatan Anak Menjadi Perhatian Utama
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Yang paling penting adalah memastikan makanan yang diberikan melalui Program MBG benar-benar aman, higienis, dan layak dikonsumsi oleh anak-anak penerima manfaat.
BGN sendiri telah menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dari tata kelola MBG. BGN juga menerapkan ketentuan mengenai batas waktu konsumsi makanan untuk menjaga keamanan dan kualitas pangan.
Karena itu, dugaan adanya benda asing atau makanan yang tidak layak konsumsi seharusnya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, evaluasi, dan perbaikan, bukan justru memperuncing persoalan.
“Makanan untuk anak-anak tidak boleh dikompromikan. Bukan soal siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan ini diperiksa secara terbuka dan diperbaiki agar tidak terulang kembali.”
Demikian aspirasi warga Bantarkalong yang identitasnya meminta untuk dilindungi.
Sumber: Warga masyarakat setempat; dokumentasi/foto yang diterima redaksi.
Penulis:
Ikin Roki’in
Ketua Umum PPRI Indonesia
(Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen)
& Penggiat Sosial Kontrol Nasional
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN