Shultannews

Berita Terkini

LBH FERADI Adukan Dugaan Pengancaman Pembubaran Ibadah ke Bareskrim

Shultannews.com JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. Dalam dokumen pengaduan, LBH FERADI meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan perbuatan,

antara lain tindakan yang mengganggu atau merintangi pelaksanaan ibadah, dugaan ancaman kekerasan, dugaan membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman secara bersama-sama, serta dugaan perusakan.

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika kegiatan ibadah berlangsung di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

Dugaan Ancaman Senjata Tajam Disorot
Ketua LBH FERADI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Ketua DPD Jakarta FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti dugaan adanya ancaman menggunakan senjata tajam berupa parang atau golok dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut LBH FERADI, dugaan penggunaan senjata tajam dan ancaman kekerasan dalam konteks pembubaran kegiatan ibadah perlu didalami secara serius karena menyangkut keselamatan warga serta kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

LBH FERADI meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Minta Bukti dan Saksi Diperiksa
Ketua Dewan Pengawas LBH FERADI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.,

menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman.”

LBH FERADI berharap Bareskrim Polri dapat menelusuri fakta kejadian secara objektif, memeriksa para saksi, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi lain yang berkaitan dengan peristiwa, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sekretaris LBH FERADI: Jangan Ada Intimidasi

Sementara itu, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Sekretaris LBH FERADI sekaligus SekJend V DPP FERADI WPI, menekankan pentingnya proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Bendahara LBH FERADI, Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

“Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi ataupun kekerasan. Kerukunan antarumat beragama juga harus tetap dijaga.”

LBH FERADI berharap proses penanganan Dumas tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga fakta mengenai peristiwa di Gereja GKPI Mauk dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Istilah “Percobaan Genosida” Harus Didalami Secara Hukum
Terkait penggunaan istilah “percobaan genosida”, LBH FERADI dapat meminta aparat penegak hukum untuk menilai secara objektif apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Istilah tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti hanya berdasarkan Dumas. Penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan dugaan,

sehingga belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana ataupun genosida.
LBH FERADI menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada institusi yang berwenang.

[ Valen ]