Shultannews.com JAKARTA, 20 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mempertanyakan dasar laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut mencapai Rp11 miliar di lingkungan RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

LBH Harimau Raya menilai angka kerugian sebesar Rp11 miliar perlu dijelaskan secara terbuka dan diuji berdasarkan bukti serta dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Umum LBH Harimau Raya menyatakan, laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti.
Dasar Angka Rp11 Miliar Dipertanyakan
LBH Harimau Raya mempertanyakan dari mana angka Rp11 miliar tersebut berasal, bagaimana metode penghitungannya, siapa pihak yang secara konkret disebut mengalami kerugian, serta dokumen apa saja yang menjadi dasar perhitungan.
Menurut LBH Harimau Raya, total transaksi atau perputaran dana tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai kerugian akibat tindak pidana.
“Kalau benar terdapat kerugian Rp11 miliar, harus dapat ditunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jangan sampai seluruh transaksi keluar-masuk rekening kemudian secara otomatis dianggap sebagai uang yang digelapkan,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menegaskan, pembuktian harus mencakup sumber dana, kewenangan pengelolaan, transaksi, penggunaan dana, aliran dana, pihak yang dirugikan, serta hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerugian yang diklaim.
Soroti Dugaan Tuduhan terhadap Warga dan Pengurus RW
Selain mempertanyakan angka kerugian, LBH Harimau Raya juga menyoroti adanya dugaan tuduhan dari sejumlah oknum warga dan pihak yang disebut berkaitan dengan pengurus RW 011 dalam konteks laporan tersebut.
LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menjadikan tuduhan sebagai kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan pembuktian.
“Dugaan harus diuji. Tuduhan harus dibuktikan. Jangan sampai seseorang dianggap bersalah hanya berdasarkan narasi atau angka kerugian yang belum diuji secara hukum,” tegasnya.
Apresiasi Kinerja Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara
Di sisi lain, LBH Harimau Raya menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, yang menurut informasi yang diterima organisasi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam waktu relatif cepat setelah laporan dibuat.
LBH Harimau Raya menilai kecepatan pelayanan kepolisian merupakan hal positif apabila tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law.
Ketua Umum LBH Harimau Raya menyebut sejumlah unsur yang menurutnya layak mendapatkan apresiasi, antara lain Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit, Kasubnit, serta para penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut LBH Harimau Raya, pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Cepat Bukan Berarti Tergesa-gesa”
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa kecepatan penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan objektivitas.
“Cepat bukan berarti tergesa-gesa. Tegas bukan berarti mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Pelapor, korban, saksi maupun terlapor tetap harus ditempatkan dalam proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar proses pemeriksaan dalam perkara dugaan penggelapan dana IPL tersebut dilakukan secara profesional dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan serta bukti.
Minta Standar Pelayanan Diterapkan Secara Konsisten
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa kecepatan pelayanan yang mereka apresiasi dari jajaran Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara diharapkan dapat menjadi standar pelayanan bagi masyarakat secara luas.
Organisasi tersebut meminta agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak membedakan masyarakat berdasarkan latar belakang maupun jenis perkara yang dilaporkan.
“Kami berharap kecepatan pelayanan yang kami apresiasi dari Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara dapat menjadi standar pelayanan bagi seluruh masyarakat. Setiap laporan harus ditangani secara profesional dan berdasarkan hukum,” katanya.
Pesan Terbuka kepada Kapolri
Dalam pesan terbukanya, LBH Harimau Raya juga meminta perhatian Kapolri terhadap kinerja personel yang dinilai memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Namun, apresiasi tersebut tidak berarti LBH Harimau Raya meminta proses hukum dalam perkara dugaan penggelapan dana IPL dihentikan maupun dipaksakan.
“Kami tidak meminta perkara dihentikan dan juga tidak meminta perkara dipaksakan. Yang kami minta adalah pembuktian yang terang. Jika memang terdapat tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika angka kerugian Rp11 miliar diklaim, buktikan secara konkret,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menilai kritik dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum.
Dugaan Harus Dibuktikan
LBH Harimau Raya kembali menegaskan bahwa laporan polisi merupakan pintu masuk bagi proses hukum, bukan putusan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara tersebut harus diuji melalui bukti,
keterangan saksi, dokumen transaksi, hasil pemeriksaan, serta alat bukti lain yang sah menurut ketentuan hukum.
“Laporan boleh dibuat, tuduhan boleh disampaikan, tetapi kebenaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan bukan putusan. Tuduhan bukan bukti. Dan angka Rp11 miliar bukan otomatis menjadi kerugian sebelum dapat dibuktikan secara konkret,” pungkas Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Catatan: Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembanding. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besaran kerugian merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN