Shultannews

Berita Terkini

Percobaan Curanmor di Pondok Udik Viral, Pelaku Diduga Acungkan Airsoft Gun

Shultannews.com BOGOR — Aksi dugaan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial pada Selasa, 22 September 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah RT 01/RW 04, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Kemang AKP Yulita mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi mengenai kejadian yang ramai beredar di media sosial tersebut.

Berdasarkan informasi awal, saat kejadian sebuah sepeda motor milik warga sedang terparkir dan diduga menjadi sasaran seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melihat dan meneriaki pria tersebut. Mengetahui aksinya diketahui warga, pria tersebut langsung berusaha melarikan diri.

Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga hendak membawa sepeda motor tersebut.
Pelaku Diduga Acungkan Benda Mirip Airsoft Gun

Dalam upaya melarikan diri, pria tersebut disebut sempat mengacungkan benda yang diduga menyerupai airsoft gun.
Kapolsek Kemang menjelaskan, informasi mengenai benda yang diduga menyerupai airsoft gun tersebut diperoleh dari keterangan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pria tersebut akhirnya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.
Sementara itu, sepeda motor yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian tidak berhasil dibawa pergi.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah informasi dan rekaman terkait kejadian beredar di media sosial. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan tindak lanjut dan pendalaman terhadap informasi yang diterima guna mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta identitas pihak yang diduga terlibat.

Hingga informasi ini disusun, proses penanganan dan pendalaman perkara masih menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Catatan: Penyebutan “pelaku” dalam pemberitaan ini digunakan sebagai istilah berdasarkan informasi awal/keterangan saksi. Status hukum seseorang tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

[ Redaksi ]